Kota Kupang Terkini

Tidak Terbukti Bersalah Korupsi Kasus Masker, Mantan Kadis PMD Rote Ndao Bebas dari Rutan Kupang 

Yanto Ekon menjelaskan, dua kliennya itu bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutus perkara tersebut berdasarkan fakta yang ada. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PELUK - Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Marthen Y. K Therik saat memeluk keluarga usai bebas dari Rutan Kupang, Sabtu (22/3/2025) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan masker saat pandemi covid-19 tahun anggaran 2020, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Marthen Y. K Therik dibebaskan dari Rutan Kupang

Awalnya, Marthen dituduh melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan masker itu. Marthen keluar dari Rutan Kupang, Sabtu (22/3/2025). Anak, istri dan keluarga menjemput Marthen di depan pintu Rutan Kupang

Mereka berpelukan sesaat setelah Marthen menampakkan diri di depan gerbang Rutan Kupang. Advokat Yanto Ekon selaku kuasa hukum juga turut mendampingi kliennya itu. 

Selain Marthen, terduga tersangka lainnya yakni Theodora Iriani R Mandala juga dibebaskan. Keduanya keluar dari Rutan Kupang Sabtu siang sekitar pukul 12.40 WITA. 

Yanto Ekon menjelaskan, dua kliennya itu bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutus perkara tersebut berdasarkan fakta yang ada. 

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Masker Covid di Rote Ndao NTT Diputus Bebas Majelis Hakim

"Jaksa tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Ada tujuh perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa," kata Yanto sebelum kliennya keluar dari Rutan Kupang

Dia mengatakan, dari tujuh itu dua dianggap penting oleh Yanto untuk dibuktikan. Pertama, kata dia, jumlah masker. Versi Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah berjumlah 185 ribu. Namun, pengadaan oleh terdakwa hanya 89 ribu lebih. 

Dalam fakta persidangan lewat keterangan dari saksi tim pemeriksa menyebutkan bahwa jumlah masker telah dihitung bersama dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya yakni 185 ribu. 

"Perhitungan itu juga diulangi pada saat penyerahan masker kepada para kepala desa. Menghitung kembali dan para kepala desa menyatakan bahwa masker yang diterima itu jumlahnya pas," kata Yanto. 

Hal itu juga dibuktikan dengan berita acara sejak dari awal hingga penyerahan ke level kepala desa. Sehingga, mengenai jumlah seperti yang didakwakan JPU, sebetulnya tidak terbukti. 

Kedua yang dianggap penting adalah mengenai spesifikasi masker berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao. Salah satunya, masker itu berbentuk kain dengan dua lapis dan dibagian tengah ada kantong berisi tisu. 

Sementara surat edaran 9 April 2020 Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI menyatakan masker yang digunakan masyarakat umum adalah masker tiga lapis, tanpa menjelaskan maksud dari masker tiga lapis. 

Untuk itu, dalam menelaah itu diperlukan keterangan ahli. Ahli Kesehatan Masyarakat dari Universitas Airlangga yang dihadirkan dalam persidangan, menurut Yanto, menerangkan ada kesesuaian antara masker dua dan tiga lapis itu. 

"Beliau menjelaskan masker tiga lapis itu sama dengan masker dua lapis yang di tengahnya ada kantong diisi tisu," kata Yanto. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved