Korupsi Dana Covid di Rote Ndao
BREAKING NEWS: Kadis PMD Rote Ndao Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dana Covid-19
BREAKING NEWS: Kadis PMD Rote Ndao menjadi tersangka kasus korupsi dana Covid-19 untuk pengadaan masker tahun anggaran 2020
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao, YMKT yang kerap disapa Yames ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menjadi tersangka kasus korupsi dana Covid-19 perihal pengadaan masker tahun anggaran 2020.
Selain Kadis PMD satu tersangka lainnya adalah TIRM alias Theodora selaku Penyedia Barang (Masker) yang meminjam bendera CV. Marwan Jaya dan CV. Sinar Nonoen.
Kedua tersangka tersebut diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada, Senin, 29 Juli 2024 selama kurang lebih lima jam.
Selepas pemeriksaan, penyidik pun lakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kasi Pidsus juga selaku Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depannya.
"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Lapas Kelas III Ba'a selama 20 hari ke depan, dan masih dapat dilakukan penahanan 20 hari lagi untuk menyelesaikan penuntutannya," ungkap Anton Susilo kepada awak media di ruang kerjanya pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca juga: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri Rote Ndao Gelar Aksi Bersih-Bersih di Kota Baa
"YMKT dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TIRM sebagai Penyedia Barang (Masker) yang meminjam bendera CV. Marwan Jaya dan CV. Sinar Nonoen," sambung dia.
Lebih lanjut dijelaskan Anton Susilo, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengadaan masker Covid-19 sejak 18 Juli 2023 lalu dan pihaknya sudah lakukan semua tahapan sesuai prosedur hukum dan ketentuan aturan perundang-undangan.
"Awal penyelidikan sejak 18 Juli 2023, sampai naik penyidikan dan sudah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh ahli dari Politeknik Kupang yang hasilnya diterima sejak 15 Juli 2024," tutur Anton Susilo.
Dia kembali menerangkan, kasus penyimpangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dengan total anggaran senilai Rp 1,4 Miliar untuk pengadaan sebanyak 185.000 masker menimbulkan kerugian Total Loss, yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak secara bersama-sama.
Anton Susilo menyebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao Gelar Pendampingan Pejabat Pengelola SP4N LAPOR dan Sosialisasi Aplikasi Au Mafada
Sementara Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.