NTT Terkini

Kasus eks Kapolres Ngada Dinilai Lukai Rasa Kemanusiaan, Korban Anak Harus Dilindungi

Menurutnya, peristiwa itu bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral seorang aparat kepolisian

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
Ester Ahaswati Day, S.H., pengacara LBH APIK sekaligus kuasa hukum dari tiga anak korban dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman. 

Dalam persidangan, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, dan restitusi bagi korban.

“Kami mengapresiasi jaksa yang berani menuntut maksimal. Ini menunjukkan keberpihakan terhadap korban anak,” ungkap Ester.

Namun, ia menyesalkan munculnya pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa di media yang menyebut bahwa anak-anak tersebut bukan korban.

“Itu sangat menyakitkan bagi korban dan keluarganya. Kami harap semua pihak bisa menghormati proses hukum dan tidak mengeluarkan pernyataan yang menambah beban psikologis anak,” tegasnya.

LBH APIK bersama keluarga dan LPSK kini tengah mengurus perhitungan restitusi atau ganti kerugian bagi korban.

Ester menjelaskan, restitusi sangat penting sebagai bentuk keadilan bagi anak-anak yang kehilangan masa depan karena perbuatan pelaku.

“Kami mendampingi korban dan keluarga dalam menghitung kerugian yang dialami. Harapannya, restitusi benar-benar dipenuhi dan disalurkan untuk kepentingan anak-anak,” tuturnya.

Ester menegaskan, keadilan bagi korban anak tidak berhenti pada hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga bagaimana negara memastikan korban bisa kembali menjalani hidupnya dengan aman, bersekolah, dan mendapat pemulihan psikologis. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved