NTT Terkini

Dialog dengan Pelaku Usaha Perikanan di Oeba, Sulastri Rasyid Minta Maaf

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Sulastri Rasyid meminta maaf  kepada masyarakat, khususnya para nelayan

POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
SIAPKAN FASILITAS- Pose salah satu nelayan di Pantai Waikelo, Sumba Barat Daya. Para nelayan meminta pemerintah mempersiapkan fasilitas memadai bagi nelayan dan pedagang ikan agar  aktifitas berjalan baik.  

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Sulastri Rasyid meminta maaf  kepada masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha perikanan, terkait ketidakhadirannya saat aksi demonstrasi baru-baru ini.

Sulastri Rasyid menjelaskan  pada saat aksi tersebut berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas perjalanan dinas ke Kabupaten Sabu Raijua. 

Ia juga mengakui belum pernah turun langsung ke lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) seperti di Oeba dan tempat lainnya selama menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Saya mohon maaf karena saat masyarakat menyampaikan aspirasinya, saya sedang berada di luar daerah,” ungkap Sulastri, Senin (6/10/2025) di Kantor Pelabuhan dan Perikanan Oeba Kupang saat berdialog dengan para nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Baca juga: Nelayan Waikelo Sumba Barat Daya Minta Pemerintah Bijaksana Terapkan Retribusi

Lebih lanjut, ia mengaku selama ini hanya menerima laporan dari staf dan tidak mengetahui secara langsung kondisi riil di lapangan.

“Saya terus terang selama ini hanya menerima laporan yang sudah selesai dari bawahan saya, sehingga tidak tahu bahwa ternyata kondisinya berbeda dari laporan yang saya terima,” ujarnya.

Terkait kebijakan retribusi yang menjadi sorotan masyarakat, Sulastri menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang Pergub yang selama ini menjadi dasar pungutan. Sambil menunggu proses peninjauan tersebut, aturan yang saat ini kembali diberlakukan adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Untuk sementara, kita kembali ke Perda No. 1 Tahun 2024, yaitu retribusi sebesar tiga ribu rupiah. Nantinya akan kembali bertahap naik hingga dua puluh lima ribu rupiah per tahun,” ujarnya. 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas penolakan masyarakat terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2025 tentang kenaikan tarif retribusi di PPI Oeba.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua RT 01 Kelurahan Fatubesi Reny Muskanan dan Ketua Nelayan sekaligus pengelola lapak PPI Oeba, Habel Misa. Keduanya menyampaikan berbagai keluhan, termasuk soal keberadaan kambing liar yang merusak upaya penghijauan.

Baca juga: Tarif Retribusi PPI di NTT Naik, Nelayan di Ende Bingung karena TPI Belum Ada

Pada kesempatan itu Sulastri mengajak masyarakat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba untuk melakukan penghijauan dengan menanam pohon serta menertibkan hewan ternak liar, khususnya kambing, yang berkeliaran di kawasan tersebut.

Ia menargetkan penanaman sebanyak 200 hingga 500 pohon dalam waktu dekat.

“Nanti saya hubungi Dinas Kehutanan. Kita cari waktu antara Senin sampai Minggu untuk tanam pohon bersama. Saya juga akan minta Dinas Lingkungan Hidup mengirimkan bibit dalam minggu ini,” ujarnya.

Meski menyambut baik inisiatif tersebut, Habel Misa mengingatkan bahwa upaya serupa pernah gagal akibat hewan ternak yang merusak tanaman. Ia mendesak agar pemerintah juga menertibkan kambing-kambing liar di sekitar PPI.

Sulastri menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna membahas penertiban hewan ternak serta pengadaan bibit pohon. (Iar) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

POS KUPANG/TARI RAHMANIAR ISMAIL
DIALOG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sulastri Rasyid  berdialog dengan pelaku usaha perikanan Senin (6/10) di Kantor Pelabuhan dan Perikanan Oeba Kupang.

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved