Rote Ndao Terkini

Polres Rote Ndao Temukan Bahan Berbahaya pada Tiga Pabrik Tempe Tahu di Busalangga 

Produk tersebut juga tidak memiliki sertifikasi dari BPOM dan diketahui bahwa Yopi belum memiliki izin usaha untuk produksi tempe tahu.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SIDAK - Personel Sat Narkoba Polres Rote Ndao lakukan sidak ke pabrik tempe tahu di Busalangga. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rote Ndao menemukan bahan berbahaya saat monitoring dan edukasi terhadap pelaku usaha pabrik tempe dan tahu di wilayah Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Narkoba Iptu I Komang Suita mengungkapkan petugas menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya yang tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

"Di pabrik tempe milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo, ditemukan Acetic Acid Glasial dalam kemasan jerigen 35 liter tanpa informasi kadar keasaman dan tanpa sertifikasi atau izin edar dari BPOM. Meski yang bersangkutan memiliki izin usaha, penggunaan bahan tersebut tetap melanggar ketentuan," jelas Iptu Komang, Selasa (7/10/2025).

Temuan serupa juga didapati di pabrik milik Antonius Modok di Dusun Dilabisak.

Di lokasi tersebut, kata Iptu Komang, petugas menemukan tiga jerigen Acetic Acid Glasial yang juga tidak mencantumkan informasi penting seperti kadar keasaman maupun izin edar. Antonius diketahui memiliki izin usaha untuk produksi tempe tahu.

Baca juga: Peta Pembangunan Strategis di Tangan Bupati Rote Ndao

Sementara itu, di pabrik milik Yopi S Bullu yang berlokasi di Dusun Koli, ditemukan tujuh botol larutan asam cuka merek Sakura dengan kadar keasaman 25 persen. 

Produk tersebut juga tidak memiliki sertifikasi dari BPOM dan diketahui bahwa Yopi belum memiliki izin usaha untuk produksi tempe tahu.

Dijelaskan lebih lanjut, monitoring ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Kesehatan serta untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penggunaan bahan yang aman dan legal dalam proses produksi makanan.

"Hasil produksi yang nantinya dipasarkan harus dipastikan aman untuk dikonsumsi. Karena itu, pengawasan dan edukasi seperti ini sangat penting untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan masyarakat," cetusnya. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved