NTT Terkini

Cegah Human Trafficking Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Bentuk Desa Binaan

Dalam upaya mencegah Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk Desa Binaan

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/WAWAN
BENTUK DESA BINAAN IMIGRASI - Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Chairul Huda Ahmad dan Kasubsi Pelayanan Dokumen Keimigrasian, Abdul Malik Djainadi bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi, dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 12/09/2025. Cegah Human Trafficking Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Bentuk Desa Binaan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk desa binaan untuk mencegah bertambahnya angka kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Chairul Huda Ahmad dan Kasubsi Pelayanan Dokumen Keimigrasian, Abdul Malik Djainadi, dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 12/09/2025. 

Desa binaan Imigrasi merupakan program yang digalakkan oleh Kantor Imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang keimigrasian, serta meningkatkan pelayanan keimigrasian di tingkat desa. 

Saat ini, jelas Abdul, ada enam desa binaan Kantor Imigrasi Kupang yakni Desa Oinlasi di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desa Batutua, Desa Oeseli, Desa Dolasi, Desa Landu, dan Desa Oebou di Kabupaten Rote Ndao. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kedepan keduanya berharap desa binaan Imigrasi bisa ada di seluruh wilayah NTT agar pengetahuan dan informasi terkait keimigrasian bisa sampai kepada masyarakat. 

Keimigrasian, kata Chairul, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

"Ada tiga poin penting yakni hal lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah NKRI, hal
pengawasan dan hal Kedaulatan negara," katanya.

Ketiga point inilah yang menjadi pokok atau dasar dari tugas dan fungsi keimigrasian.

Sementara tugas dan fungsi keimigrasian yakni memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, terhadap sepanjang garis perbatasan, fungsi keimigrasian dilakukan oleh pejabat imigrasi ditempat pemeriksaan imigrasi dan pos lintas batas.

Terkait pelayanan keimigrasian, kepada WNI diberikan pelayanan penerbitan dokumen perjalanan RI berupa paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor(SPLP)dan Pas Lintas Batas, sementara kepada WNA diberikan pelayanan visa, pelayanan penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal. 

Baca juga: Lapas dan Imigrasi Atambua Tanam 500 Bibit Kelapa, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, kepada WNI dan WNA diberikan pelayanan pemberian izin keluar dan masuk wilayah NKRI melalui TPI. 

WNI dapat dicegah meninggalkan wilayah NKRI tetapi tidak dapat ditangkal masuk wilayah NKRI, sedangkan WNA dapat dicegah dan ditangkal untuk masuk dan keluar wilayah NKRI.

Dikatakan Chairul, dengan tugas dan fungsi tersebut, Imigrasi dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Namun, untuk bisa memberantas kasus TPPO di NTT, lanjut dia, butuh kolaborasi dengan semua pihak baik aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, termasuk masyarakat itu sendiri karena jika masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup maka tidak akan memilih berangkat ke luar negeri secara ilegal untuk bekerja. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved