NTT Terkini
Cegah Human Trafficking Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Bentuk Desa Binaan
Dalam upaya mencegah Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk Desa Binaan
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Adiana Ahmad
Secara keseluruhan, dalam upaya pencegahan TPPO Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif kebenaran formil dan materiil, mengoptimalkan fungsi pengawasan keimigrasian.
Selain itu, Imigrasi juga tidak ragu menolak pemohon yang terindikasi akan berangkat secara ilegal dan melakukan penindakan hukum bagi pelaku.
Baca juga: Imigrasi Kupang Gencar Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Rote Ndao NTT
Sementara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), petugas Imigrasi memeriksa keaslian paspor dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, melakukan wawancara dan mencermati profil penumpang, terutama yang akan bekerja di luar negeri, untuk mendeteksi adanya kebohongan atau indikasi menjadi pekerja migran nonprosedural.
Jika ditemukan indikasi kuat akan terjadi TPPO, petugas Imigrasi berwenang untuk
menunda keberangkatan demi mencegah korban lebih lanjut. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
NTT Terkini
human trafficking
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
desa binaan
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Wagub NTT Pimpin Rakor Penanganan Bencana Nagekeo, Ini Tiga Arahan Penting |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mauponggo Kabupaten Nagekeo, NTT |
![]() |
---|
Sahabat Cosmas Tolak PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae, Minta Presiden dan Kapolri Tinjau Ulang |
![]() |
---|
Wagub NTT Johni Asadoma Terima Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg Ke-34 |
![]() |
---|
DPRD NTT Tegaskan Pergub Tunjangan Akan Dievaluasi Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.