Breaking News

NTT Terkini

Cegah Human Trafficking Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Bentuk Desa Binaan

Dalam upaya mencegah Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk Desa Binaan

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/WAWAN
BENTUK DESA BINAAN IMIGRASI - Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Chairul Huda Ahmad dan Kasubsi Pelayanan Dokumen Keimigrasian, Abdul Malik Djainadi bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi, dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 12/09/2025. Cegah Human Trafficking Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Bentuk Desa Binaan 

Secara keseluruhan, dalam upaya pencegahan TPPO Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif kebenaran formil dan materiil, mengoptimalkan fungsi pengawasan keimigrasian. 

Selain itu, Imigrasi juga tidak ragu menolak pemohon yang terindikasi akan berangkat secara ilegal dan melakukan penindakan hukum bagi pelaku.

Baca juga: Imigrasi Kupang Gencar Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Rote Ndao NTT

Sementara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), petugas Imigrasi memeriksa keaslian paspor dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, melakukan wawancara dan mencermati profil penumpang, terutama yang akan bekerja di luar negeri, untuk mendeteksi adanya kebohongan atau indikasi menjadi pekerja migran nonprosedural.

Jika ditemukan indikasi kuat akan terjadi TPPO, petugas Imigrasi berwenang untuk
menunda keberangkatan demi mencegah korban lebih lanjut. (uzu)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved