Liputan Khusus
LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum
Ombudsman NTT mengungkap risiko di balik nilai fantastis tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT.
Terutama dari sisi kepatutan, kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Itu masih jauh,” ujar Darius Beda Daton.
Karena itu, Darius Beda Daton menyarankan Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.
Darius Beda Daton mendorong adanya revisi Pergub 22 tahun 2025 maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang tunjangan bagi DPRD. Paling tidak bisa merespons tuntutan publik. Hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan.
"Kita di daerah tinggal meniru cara itu. Mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik," kata Darius Beda Daton.

Darius Beda Daton menyebut, besaran tunjangan itu menimbulkan ketidakpercayaan publik. Padahal, kepercayaan publik menjadi modal utama dalam rangka membangun daerah. Baginya itu adalah risiko lain kalau DPRD dan Pemerintah tetap keukeuh.
"Ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah," kata Darius Beda Daton.
Begitu juga dengan risiko lain yang harus ditanggung akibat runtuhnya kepercayaan publik. Muaranya, kata dia, pada kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan kebijakan pemerintah daerah lainnya.
*Sesuai Ketentuan
Menanggapi tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT yang dinilai fantastis tersebut, pihak DPRD NTT berdalih bahwa tunjangan dua item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, yang terbit 16 Mei 2025 lalu atau pasca terbitnya aturan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” kata Emilia Nomleni.
Menurut Emilia Nomleni, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Bahkan, kata Emilia Nomleni, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Emilia Nomleni membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
Tunjangan DPRD NTT
POS-KUPANG.COM
Gubernur NTT
Darius Beda Daton
Emilia Nomleni
Andraviani Fortuna Umbu Laiya
Aliansi Rakyat Sumba Bersuara
Arnoldus Bulu Mete
Liputan Khusus Pos Kupang
Liputan Khusus
Lipsus
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
LIPSUS: Dansatgas Bawa Kado untuk Paulus Taek Oki, korban penembakan UPF |
![]() |
---|
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.