Liputan Khusus

LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum

Ombudsman NTT mengungkap risiko di balik nilai fantastis tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT. 

|
POS-KUPANG.COM/HO
TUNJANGAN DPRD - Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya menyoroti soal tunjangan DPRD NTT. 

Terutama dari sisi kepatutan,  kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Itu masih jauh,” ujar Darius Beda Daton

Karena itu, Darius Beda Daton menyarankan  Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.

Darius Beda Daton mendorong adanya revisi Pergub 22 tahun 2025 maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang tunjangan bagi DPRD. Paling tidak bisa merespons tuntutan publik. Hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan. 

"Kita di daerah tinggal meniru cara itu. Mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik," kata Darius Beda Daton.

KETUA PMKRI ENDE - Ketua PMKRI Cabang Ende, Marselino Erlan Le'u saat menyampaikan orasinya di halaman Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende, Kamis (4/9/2025) siang.
KETUA PMKRI ENDE - Ketua PMKRI Cabang Ende, Marselino Erlan Le'u saat menyampaikan orasinya di halaman Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende, Kamis (4/9/2025) siang. (POS-KUPANG.COM/HO)

Darius Beda Daton menyebut, besaran tunjangan itu menimbulkan ketidakpercayaan publik. Padahal, kepercayaan publik menjadi modal utama dalam rangka membangun daerah. Baginya itu adalah risiko lain kalau DPRD dan Pemerintah tetap keukeuh. 

"Ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah," kata Darius Beda Daton

Begitu juga dengan risiko lain yang harus ditanggung akibat runtuhnya kepercayaan publik. Muaranya, kata dia, pada kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan kebijakan pemerintah daerah lainnya.

*Sesuai Ketentuan

Menanggapi tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT yang dinilai fantastis tersebut, pihak DPRD NTT berdalih bahwa  tunjangan dua item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, yang terbit 16 Mei 2025 lalu atau pasca terbitnya aturan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” kata Emilia Nomleni

Menurut Emilia Nomleni, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub. 

WAWANCARA - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni saat diwawancarai.
WAWANCARA - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni saat diwawancarai. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Bahkan, kata Emilia Nomleni, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Emilia Nomleni membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved