Liputan Khusus
LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum
Ombudsman NTT mengungkap risiko di balik nilai fantastis tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT.
Sebaliknya, Emilia Nomleni menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.
“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” ujar Emilia Nomleni.
Emilia Nomleni juga merespons besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. Emilia Nomleni menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.
“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten. Sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” kata Emilia Nomleni.
Baca juga: Gaji Anggota DPR Kini Hanya Rp 65 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Disetop
Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Emi Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” kata Emilia Nomleni.
Emilia Nomleni menyampaikan terima kasih kepada pers selaku ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” kata Emilia Nomleni. (fan)
*Abaikan Keadaan Masyarakat
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai tunjangan DPRD NTT mengabaikan keadaan masyarakat.
GMKI Cabang Kupang juga mengecam kenaikan tunjangan DPRD NTT sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025, terbit 16 Mei 2025 lalu itu.
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, Jumat (5/9) menjelaskan, dalam Pergub terdahulu, Nomor 72 Tahun 2024, DPRD NTT telah menerima tunjangan perumahan Rp 12,5 juta per bulan serta tunjangan transportasi untuk Ketua Rp 25 juta, Wakil Ketua Rp 23 juta, dan anggota Rp 21 juta.
Tapi, Pergub 22 kemudian angka-angka yang ada bertambah. Adapun tunjangan perumahan naik menjadi Rp 23,6 juta, sementara tunjangan transportasi mencapai Rp 31,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp 30,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 29,5 juta untuk Anggota DPRD.
Andraviani Fortuna Umbu Laiya menyebut, kenaikan drastis dalam waktu singkat ini sangat tidak logis dan tidak rasional. Sebab, kondisi objektif masyarakat NTT masih sangat memprihatinkan.

Data BPS, kata Andraviani Fortuna Umbu Laiya, mencatat persentase penduduk miskin di NTT per Maret 2025 mencapai 18,60 persen atau sekitar 1,09 juta orang. Angka ini menempatkan NTT sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia.
Tunjangan DPRD NTT
POS-KUPANG.COM
Gubernur NTT
Darius Beda Daton
Emilia Nomleni
Andraviani Fortuna Umbu Laiya
Aliansi Rakyat Sumba Bersuara
Arnoldus Bulu Mete
Liputan Khusus Pos Kupang
Liputan Khusus
Lipsus
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
LIPSUS: Dansatgas Bawa Kado untuk Paulus Taek Oki, korban penembakan UPF |
![]() |
---|
LIPSUS: Warga Inbate Dengar Letusan Senjata Bentrok di Perbatasan Distrik Oecusse |
![]() |
---|
LIPSUS: Paulus Ditembak dari Jarak 5 Meter, Pengakuan Korban Penembakan UPF Tiles |
![]() |
---|
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.