NTT Terkini
Ombudsman Ungkap Risiko Nilai Fantastis Tunjangan DPRD NTT
Pengalaman DPRD Kota Kupang periode lalu menunjukkan demikian sehingga terpaksa semua kelebihan pembayaran tunjangan dikembalikan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Darius menyebut, perhitungan tunjangan telah diatur regulasi sehingga tidak bisa diatur sesuai selera dan kemauan kita semata. Dalam hal ini, NTT masih punya soal besar untuk kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan perundangan.
Terutama dari sisi kepatutan, kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Itu masih jauh.
Karena itu, Ombudsman NTT menyarankan Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.
Dia mendorong adanya revisi Pergub 22 tahun 2025 maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang tunjangan bagi DPRD. Paling tidak bisa merespons tuntutan publik. Hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan.
"Kita di daerah tinggal meniru cara itu. Mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik," katanya.
Dia menyebut, besaran tunjangan itu menimbulkan ketidakpercayaan publik. Padahal, kepercayaan publik menjadi modal utama dalam rangka membangun daerah.
"Ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah," katanya.
Begitu juga dengan risiko lain yang harus ditanggung akibat runtuhnya kepercayaan publik. Muaranya, kata dia, pada kepatuhan warga membayar pajak/retribusi dan kepatuhan kebijakan pemerintah daerah lainnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.