NTT Terkini

Emilia Nomleni Sebut Besaran Tunjangan Anggota DPRD NTT Telah Sesuai Regulasi

Emi mengatakan, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SOSOK- Sosok Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengomentari besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Terkait tunjangan transportasi dan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT tengah menjadi sorotan karena angkanya menyentuh puluhan miliar per tahun. 

Belakangan, kritik publik itu ditanggapi wakil rakyat ini. DPRD NTT berdalih tunjangan dua item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan. 

Adapun tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025, yang terbit 16 Mei 2025 lalu atau pasca terbitnya aturan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9/2025) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Baca juga: GMKI Kupang Nilai Tunjangan DPRD NTT Abaikan Keadaan Masyarakat

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” katanya. 

Emi mengatakan, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Bahkan, kata dia, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Dia membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Baca juga: Gaji Anggota DPR Kini Hanya Rp 65 Juta Per Bulan, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Disetop

Sebaliknya, ia menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” ujarnya.

Emi juga merespons besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. Dia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” katanya. 

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

Baca juga: Pengamat Politik Unmuh Kupang Beri Catatan untuk DPRD NTT soal Tunjangan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved