NTT Terkini 

Angka Fantastis Tunjangan Transportasi DPRD NTT Versi Pergub 22 Tahun 2025

Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SERAHKAN - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat menyerahkan rancangan KUA PPAS tahun 2026 kepada Pimpinan DPRD NTT. Selasa, (29/7/2025). 

5. Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 per bulan.

6. Tunjangan alat kelengkapan Rp 91.350 per bulan.

7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 10.500.000 per bulan.

8. Tunjangan reses Rp 2.625.000 per bulan.

9. Tunjangan perumahan Rp 12.000.000 per bulan.

10. Tunjangan transportasi Rp12.000.000 per bulan.


Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana yang dihubungi, Rabu petang belum menjawab perihal adanya kenaikan, khusus item tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT

Begitu juga dengan Sekwan DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka. Keduanya tidak merespons pesan yang dikirimkan. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved