NTT Terkini
Angka Fantastis Tunjangan Transportasi DPRD NTT Versi Pergub 22 Tahun 2025
Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Berkaca dari dua peraturan tersebut maka, ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan hingga anggota DPRD NTT.
Secara umum, penghasilan DPRD dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Adapun gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek yakni, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.
Kemudian, tunjangan komunikasi intensif,
tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi.
DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok seperti di DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan yakni uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD secara umum:
1. Uang representasi Rp 2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp 1.575.000 (anggota) per bulan.
2. Tunjangan keluarga Rp 220.000 per bulan.
3. Tunjangan beras Rp 289.000 per bulan.
4. Uang paket Rp 157.000 per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.