NTT Terkini
Angka Fantastis Tunjangan Transportasi DPRD NTT Versi Pergub 22 Tahun 2025
Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2025 terbilang fantastis.
Pasalnya, hitungan yang diperoleh dari ketetapan tunjangan yang ditetapkan Pergub lebih dari puluhan miliar dalam satu tahun.
POS-KUPANG.COM, mendapat salinan Pergub tersebut, Rabu (3/9/2025). Aturan yang diterbitkan 16 Mei 2025 itu menyebutkan nilai yang harus dibayar untuk pimpinan, wakil dan anggota berbeda-beda.
Dalam pasal 3 ayat 3, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000. Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000.
Baca juga: Gubernur dan Ketua DPRD NTT Bertahan di Bawah Terik Matahari Dengarkan Orasi Mahasiswa Cipayung Plus
Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 4. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD. Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.
Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.
Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.
Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar Rp
21.594.000.000. Jika dijumlah, per tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 23.077.200.000.
Baca juga: Gabungan Mahasiswa di Kupang Gelar Demonstrasi di Kantor DPRD NTT
Bila ditotal dengan tunjangan perumahan maka ada Rp 24.611.200.000 alias dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah, yang harus dibayar setiap tahun.
Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Pergub itu merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
Pergub 72 tahun 2024 itu, tunjangan perumahan Rp 12.500.000 per bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota. Sementara tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT per bulan sebesar Rp 25.000.000, Wakil Ketua DPRD NTT Rp 23.000.000 dan anggota Rp 21.000.0000.
Berkaca dari dua peraturan tersebut maka, ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan hingga anggota DPRD NTT.
Secara umum, penghasilan DPRD dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Adapun gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek yakni, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.
Kemudian, tunjangan komunikasi intensif,
tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi.
DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok seperti di DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.
Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan yakni uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD secara umum:
1. Uang representasi Rp 2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp 1.575.000 (anggota) per bulan.
2. Tunjangan keluarga Rp 220.000 per bulan.
3. Tunjangan beras Rp 289.000 per bulan.
4. Uang paket Rp 157.000 per bulan.
5. Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 per bulan.
6. Tunjangan alat kelengkapan Rp 91.350 per bulan.
7. Tunjangan komunikasi intensif Rp 10.500.000 per bulan.
8. Tunjangan reses Rp 2.625.000 per bulan.
9. Tunjangan perumahan Rp 12.000.000 per bulan.
10. Tunjangan transportasi Rp12.000.000 per bulan.
Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana yang dihubungi, Rabu petang belum menjawab perihal adanya kenaikan, khusus item tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Begitu juga dengan Sekwan DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka. Keduanya tidak merespons pesan yang dikirimkan. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.