Minggu, 26 April 2026

Malaka Terkini

12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal

12 orang pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Malaka mesti dihukum seberat-beratnya.

POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
HUKUM PIDANA - Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, SH., MH., minta 12 pelaku persetubuhan anak di Malaka dihukum maksimal, Rabu (27/8/2025).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH., MH., meminta agar 12 orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Malaka dihukum seberat-beratnya.

Menurut Mikhael Feka, tindakan keji para pelaku sudah melewati batas kewajaran manusia.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 12 orang pelaku merupakan perbuatan terkutuk,” tegas Mikhael Feka melalui keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (27/8/2025).

Mikhael Feka juga mengingatkan agar para pelaku tidak memaksa korban untuk berdamai demi menyelamatkan diri dari jeratan hukum.

“Jika pemaksaan itu berakibat pada ketakutan atau kecemasan, maka bisa dikategorikan sebagai pengancaman. Perdamaian tidak menghapus pidana. Kejahatan dengan ancaman di atas lima tahun, seperti kasus ini, tidak bisa diakhiri dengan perdamaian,” jelas Mikhael Feka.

Baca juga: Korban Perkosaan 12 Pelaku Akan Didampingi Psikologis dari Dinas P2KBP3A Malaka 

Lebih lanjut, Mikhael Feka meminta Polres Malaka segera menindak tegas para pelaku. Menurutnya, hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku harus diterapkan.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Ini murni tindak pidana yang wajib diproses melalui mekanisme hukum pidana. Korban pun harus segera mendapat pertolongan medis dan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” kata Mikhael Feka.

Mikhael Feka juga menegaskan, kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan serius yang menimbulkan dampak buruk bagi korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun mental. Karena itu, aparat penegak hukum diminta serius mengusut tuntas secara profesional dan transparan.

Selain fokus pada aspek hukum, Mikhael juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif melakukan literasi digital kepada anak-anak. 

Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Mikhael Feka menilai, perlu ada pembatasan akses konten tertentu, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi, bagi anak di bawah umur.

“Orang tua perlu memberi pendidikan digital kepada anak tentang konten yang boleh dan tidak boleh diakses untuk meminimalisir dampak negatifnya. Selain itu, anak khususnya perempuan perlu diberi pemahaman tentang cara melindungi diri agar terhindar dari tindak kekerasan seksual maupun pemerkosaan,” pungkas Mikhael Feka(ito)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved