Gaji PNS Naik

Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS.Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair? 

POS-KUPANG.COM - Berita Kenaikan Gaji PNS sedang heboh.

Informasi itu langsung menyebar cepat setelah Pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Pepres Nomor: 79 tahun 2025 menetapkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK.

Apalagi Pepres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto per tanggal 30 Juni 2025.

Lalu, Kapab pencairan kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tersebut?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut bahwa Kenaikan Gaji PNS belum bisa langsung dijalankan karena masih melalui beberapa tahapan prioritas dan sinkronisasi antarinstansi, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Kebijakan tentang Kenaikan Gaji PNS menjadi salah satu sinyal kuat upaya memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur negara secara menyeluruh.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh).

TNI/Polri dan pejabat negara,” adalah salah satu prioritas dalam pengaturan anggaran negara.

Perpres Nomor: 79 tahun 2025 disusun sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, menggantikan Perpres sebelumnya yang mengatur kerangka kebijakan nasional.

Dalam lampiran regulasi tersebut, Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri masuk sebagai program prioritas keenam dari delapan inisiatif “quick wins” pemerintah.

Dalam lampiran Perpres juga tercantum bahwa penerapan konsep total reward berbasis kinerja akan menjadi bagian dari sistem baru penggajian ASN tidak hanya sekadar menaikkan gaji pokok, tetapi menambah penghargaan dan insentif berdasarkan kinerja.

Namun, meskipun kebijakan telah ditetapkan, realisasi kenaikan gaji tidak otomatis berlaku begitu saja  pemerintah masih melakukan sinkronisasi teknis dan perhitungan anggaran sebelum pencairan dapat dilakukan.

Baca juga: Sepi Pelamar, 10 Instansi Pemerintah Ini Buka Peluang Lebih Besar Lolos CPNS 2026 Jika Dibuka

Dalam Perpres 79/2025, besaran persentase kenaikan gaji ditetapkan berbeda berdasarkan golongan jabatan ASN:

Golongan ASN   Kenaikan ( persen)

Golongan I & II  8 %

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved