Gaji PNS Naik
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Ada yang tembus 6 Juta per bulan
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan serta PPPK.
Penantian panjang Anda tentang realisasi Kenaikan Gaji tahun 2024 terjawab.
Pada 26 Januari 2024, Presiden Jokowi ternyata secara resmi telah mengesahkan Peraturan Kenaikan Gaji PNS 2024.
Kenaikan Gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan Pemerintah tersebut menindaklanjuti pengumuman yang disampaikan dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, Presiden Jokowi mengumumkan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiuan dengan rincian 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan
Sementara itu, bagi pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Presiden Jokowi mengungkapkan, tujuan dari Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Sementara itu, pada peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yaitu A sampai D/E yang diurutkan sesuai masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan.
Golongan I
Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca juga: Pemkab Malaka Kirim Formasi 1.850 Orang Ke Kemenpan-RB untuk CPNS - PPPK 2024
Golongan II
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.