Gaji PNS Naik

Kabar Gembira! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK,TNI/ Polri dan Pensiunan Dibayar Maret,Cek Besarannya

Kabar Gembira! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK,TNI/ Polri dan Pensiunan Dibayar Maret, simak besarannya

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Gaji PNS - Kabar Gembira, Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan dibayar Maret. p 

POS-KUPANG.COMKabar Gembira dari  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan akan dilakukan bulan Maret.

Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI/Polri dan Pensiunan.

Sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo ( Presiden Jokowi ) pada Agustus 2023,  Pemerintah akan menaiikkan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen.

Sedangkan Kenaikan Gaji Pensiunan secesar 12 persen.

Dengan Kenaiikan Gaji PNS, PPP, TNI/Polri dan pensiunan tersebut akan berpengaruh terhadap nominal  pendapatan yang diterima PNS , PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan,

Bahkan besaran upah pokok para pegawai dengan perjanjian kerja ini lebih menarik daripada gaji PNS lho.

Baca juga: TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi

Selain itu, semua ASN termasuk TNI dan Polri juga akan menerima nominal baru mulai bulan depan, sehingga semuanya rata akan merasakan penghasilan yang lebih meningkat lagi perbulannya.

Kabar bahagia ini tentu harus diketahui oleh semua golongan PPPK 2024.

Apalagi ASN satu ini sudah memiliki kesetaraan dengan PNS mulai dari gaji pokok mengalami kenaikan 8 persen hingga ada jaminan hari tua dan pensiun.

Perubahan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden terbaru Nomor 11 Tahun 2024, yang menjanjikan peningkatan signifikan dalam kesejahteraan para ASN di semua golongan.

Besaran dalam tabel gaji terbaru PPPK 2024 per golongan yang akan berlaku mulai bulan Maret dengan kenaikan 8 persen ini, ada golongan yang mencapai angka menggiurkan yakni Rp7 juta per bulan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji ini akan dirasakan oleh semua golongan PPPK mulai bulan Maret 2024.

Ini dia tabel gaji terbaru PPPK 2024 per golongan yang akan berlaku mulai bulan Maret dengan kenaikan 8 persen sesuai PP No 11 Tahun 2024:

Baca juga: Gaji PNS Naik, Sri Mulyani Sebut Diumumkan Presiden Jokowi Bulan Agustus, Ini Besaran Kenaikannya

-Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

-Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved