Gaji PNS Naik
Cek Rekening, Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Naik Sejak 1 Januari 2024
Cek Rekening, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Gaji PNS Naik sejak 1 Januari 2024. Demikian juga dengan Gaji TNI, Polri dan Pensiunan.
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. dari Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani memastikan Gaji PNS Naik sejak 1 Januari 2024.
Demikian juga dengan Gaji TNI, Polri dan Pensiunan.
Seperti yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam Pidato Kenegaraan tentang Rencana Anggaran dan Pendapatan Negara ( RAPBN ) 2024 pada 16 Agustus 2023. Gaji PNS Naik, TNI, Polri mengalami kenaikan 8 Persen, sedangkan Gaji Pensiunan Naik 12 Persen.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Pemerintah Siapkan Rp 52 Triliun, Simak Rincian Gaji Menurut Golongan
Dijelaskan Sri Mulyani, Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan ni dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diproses.
Dia menegaskan bahwa hal tersebut pasti akan dibayarkan dan dimulai pada 1 Januari 2024.
Karena itu, segera cek rekening masing-masing.
"Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan, meskipun PP yang dimaksud baru terbit pada 1 Januari dan masih belum terealisasi, dia meyakini bahwa rencana Kenaikan Gaji PNS, TNI. Polri dan Pensiunan tersebut tidak akan hilang.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Berlaku 2024
Sri Mulyani menambahkan bahwa gaji yang sudah dijanjikan akan tetap diberikan secepatnya.
"Insya allah, secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," ujarnya.
Rrencana Kenaikan Gaji ASN tersebut pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 % .
Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.