Gaji PNS Naik

Cair Bulan Maret, Ini Rincian Gaji PNS 2024 Per Golongan Setelah Kenaikan 8 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Kenaikan Gaji PNS dibayar bulan Maret, Ini Rincian Gaji PNS 2024 per golongan setelah Kenaikan 8 Persen.

Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Gaji PNS - Cair bulan Maret, ini Rincian Gaji PNS 2024 setelah Kenaikan 8 Persen. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Kenaikan 8 Persen Gaji PNS tahun 2024 akan dibayar bulan Maret 2024.

Dibayar bulan depan, berikut Rincian Gaji PNS 2024 setelah Kenaikan 8 Persen

Seperti diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu, Gaji PNS Naik di tahun 2024.

Untuk Gaji PNS, TNI, Polri naik 8 Persen, sedang gaji pensiunan naik 12 persen.

Meski demikian, hingga Februari 2024, Kenaikan Gaji PNS 8 Persen belum juga dibayarkan.

Baca juga: Kabar Gembira! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK,TNI/ Polri dan Pensiunan Dibayar Maret,Cek Besarannya

Sri Mulyani kemudian memastikan bahwa rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan dibayar sekaligus pada bulan Maret.

Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun ini turut berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS tidak sama dengan PNS. Perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.

Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun penyesuaian gaji pokok bagi CPNS tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.

Lantas, bagaimana rincian gaji CPNS 2024 setelah ada kenaikan?

Berikut Rincian Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Dibayar 12 Bulan

Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sebagai berikut:

Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.

Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
Baca juga: Naik, Ini Rincian Gaji PNS 2024

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Sebagai tambahan informasi, rincian gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun 2024 setelah adanya kenaikan bisa diakses di sini: Rincian gaji PNS 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved