PPPK 2025

Info Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:Jadwal dan Cara Isi,Berikut Dokumen yang Diperlukan

Info lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: J adwal dan cara isi, berikut dokumen yang diperlukan

|
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
INFO LENGKAP PPPK PARUH WAKTU - Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang beberapa waktu lalu.   Info Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:Jadwal dan Cara Isi,Berikut Dokumen yang Diperlukan. 

Pemerintah sedang merekrut PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengakomodir honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Lalu Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu?

Simak penjelasannya berikut ini.

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu disusun dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? 

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat lewat perjanjian kerja dengan menggunakan skema upah dan disesuaikan ketersediaan anggaran. 

Skema muncul sebagai solusi menata pegawai Non-ASN, memperjelas status, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Perbedaan Skema PPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu adalah penghasilan dan hak kepegawaian. 

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap punya kontrak resmi per tahun.

Selain kontrak resmi, PPPK Paruh Waktu juga akan tetap dapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial.

Tak hanya hak saja, PPPK Paruh Waktu juga punya kewajiban setia pada Pancasila, UUD 1945, jaga netralitas ASN, dan taat pada kode etik.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK Paruh Waktu ini untuk Non-ASN yang pernah ikut seleksi ASN tahun 2024 tetapi belum berhasil, baik yang telah terdaftar di database BKN atau belum.

Untuk bisa masuk dalam jajaran PPPK Paruh Waktu, ada dua kategori honorer yang dapat diangkat.

Yang pertama, pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I.

Kategori ini untuk tenaga honorer yang sudah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat sebab jumlah pelamar melampaui formasi yang disediakan.

Kedua, peserta CPNS 2024 yang tidak lulus berupa tenaga honorer terdaftar dalam database non-ASN BKN dan pernah ikut seleksi CPNS tahun 2024, namun gagal lolos. Kategori tersebut bisa langsung diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan posisi PPPK Paruh Waktu terdiri dari:

Punya ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Terdaftar dalam database BKN atau punya pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Sudah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved