PPPK 2025

Info Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:Jadwal dan Cara Isi,Berikut Dokumen yang Diperlukan

Info lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: J adwal dan cara isi, berikut dokumen yang diperlukan

|
Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
INFO LENGKAP PPPK PARUH WAKTU - Peserta seleksi PPPK tahap I Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang beberapa waktu lalu.   Info Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:Jadwal dan Cara Isi,Berikut Dokumen yang Diperlukan. 

POS-KUPANG.COM – Info lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: J adwal dan cara isi, berikut dokumen yang diperlukan.

Setelah masa Pengumuman Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir, para peserta yang dinyatakan lulus harus melangkah ke tahap berikutnya yakni Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Jangan dianggap sepel tahap ini, karena Pengisian DRH merupakan tahap menentukan bagi seorang peserta untuk menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pasalnya, data yang diisi dalam DRH akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi menjadi ASN.

Baca juga: Beda dengan CPNS dan PPPK Penuh Waktu,PPPK Paruh Waktu Tak Punya Jenjang Karier, Benarkah? Cek Fakta

DRH atau Daftar Riwayat Hidup PPPK 2025 adalah dokumen administrasi yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu.

Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi honorer yang dinyatakan masuk dalam daftar usulan PPPK paruh waktu, pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.

Karena itu, peserta diimbau segera menyiapkan kelengkapan data agar tidak terkendala menjelang batas akhir.

Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan unttuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025? 

Berikut Info lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025: J adwal dan cara isi, berikut dokumen yang diperlukan

Baca juga: Berakhir 15 September, Ini Dokumen Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Mengisinya

Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah.

Baca juga: Resmi dari BKN, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Dimulai, Begini Caranya

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.

Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025?

Pemerintah sedang merekrut PPPK Paruh Waktu 2025 untuk mengakomodir honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Lalu Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu, apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu?

Simak penjelasannya berikut ini.

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu disusun dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu? 

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat lewat perjanjian kerja dengan menggunakan skema upah dan disesuaikan ketersediaan anggaran. 

Skema muncul sebagai solusi menata pegawai Non-ASN, memperjelas status, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Perbedaan Skema PPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu adalah penghasilan dan hak kepegawaian. 

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap punya kontrak resmi per tahun.

Selain kontrak resmi, PPPK Paruh Waktu juga akan tetap dapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial.

Tak hanya hak saja, PPPK Paruh Waktu juga punya kewajiban setia pada Pancasila, UUD 1945, jaga netralitas ASN, dan taat pada kode etik.

Syarat PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK Paruh Waktu ini untuk Non-ASN yang pernah ikut seleksi ASN tahun 2024 tetapi belum berhasil, baik yang telah terdaftar di database BKN atau belum.

Untuk bisa masuk dalam jajaran PPPK Paruh Waktu, ada dua kategori honorer yang dapat diangkat.

Yang pertama, pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I.

Kategori ini untuk tenaga honorer yang sudah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat sebab jumlah pelamar melampaui formasi yang disediakan.

Kedua, peserta CPNS 2024 yang tidak lulus berupa tenaga honorer terdaftar dalam database non-ASN BKN dan pernah ikut seleksi CPNS tahun 2024, namun gagal lolos. Kategori tersebut bisa langsung diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan posisi PPPK Paruh Waktu terdiri dari:

Punya ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Terdaftar dalam database BKN atau punya pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Sudah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved