PPPK 2025

Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?

Sama-sama ASN yang diangkat dengan kontrak kerja, apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu? Simak penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
PERNEDAAN PPPK PENUH WAKTU DENGAN PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?. 

Kedua, peserta CPNS 2024 yang tidak lulus berupa tenaga honorer terdaftar dalam database non-ASN BKN dan pernah ikut seleksi CPNS tahun 2024, namun gagal lolos. Kategori tersebut bisa langsung diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan posisi PPPK Paruh Waktu terdiri dari:

Punya ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Terdaftar dalam database BKN atau punya pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Sudah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved