PPPK 2025

Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?

Sama-sama ASN yang diangkat dengan kontrak kerja, apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu? Simak penjelasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
PERNEDAAN PPPK PENUH WAKTU DENGAN PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Sama-sama ASN dengan Kontrak Kerja, Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu?. 

Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu disusun dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Sementara kontrak kerja PPPK Penuh Waktu hingga pensiun.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat lewat perjanjian kerja dengan menggunakan skema upah dan disesuaikan ketersediaan anggaran. 

Skema muncul sebagai solusi menata pegawai Non-ASN, memperjelas status, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Perbedaan Skema PPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu adalah penghasilan dan hak kepegawaian. 

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu tetap punya kontrak resmi per tahun.

Selain kontrak resmi, PPPK Paruh Waktu juga akan tetap dapat Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial.

Tak hanya hak saja, PPPK Paruh Waktu juga punya kewajiban setia pada Pancasila, UUD 1945, jaga netralitas ASN, dan taat pada kode etik.

Baca juga: Kepala BKN Ingatkan Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Syarat PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK Paruh Waktu ini untuk Non-ASN yang pernah ikut seleksi ASN tahun 2024 tetapi belum berhasil, baik yang telah terdaftar di database BKN atau belum.

Untuk bisa masuk dalam jajaran PPPK Paruh Waktu, ada dua kategori honorer yang dapat diangkat.

Yang pertama, pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I.

Kategori ini untuk tenaga honorer yang sudah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat sebab jumlah pelamar melampaui formasi yang disediakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved