PPPK 2025

Kepala BKN Ingatkan Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN Zudan Arif mengingatkan Instansi segera tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
PENGANGKATAN PPPK - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Kepala BKN Ingatkan Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. 

POS-KUPANG.COMKepala BKN Zudan Arif mengingatkan Instansi segera tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025.

Imbauan itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Komisi II DPR RI hari ini, Selasa (26/8/2025).

“Kami minta para pengelola kepegawaian instansi bersinergi menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari berbagai tahapan administrasi, seperti penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu, dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu," Imbau Zudan Arif

Menurut Zudan Arif, hal ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu,” imbuanya, Senin (25/08/2025) di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca juga: BKN Tolak 66.495 Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.

Berdasarkan data BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah mencapai 1.068.495 atau sekitar 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

Dari total usulan tersebut, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan karena mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6 % ) dan keterbatasan anggaran (39,7 % ).

Pengadaan kebutuhan PPPK 2024 sendiri menerapkan mekanisme prioritas pemenuhan formasi secara berurutan. Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Adapun RDP dengan Komisi II DPR hari ini khusus diagendakan bersama BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Terkait perkembangannya hingga saat ini, Prof. Zudan mengungkapkan dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah berhasil terisi. 

Artinya, tingkat keterisian Formasi PPPK Penuh Waktu, meliputi Tahap I dan II mencapai 87 % . 

Sementara, formasi yang belum terisi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat, proses finalisasi yang belum selesai oleh instansi terkait, dan instansi yang memilih untuk tidak melaksanakan seleksi tahap II.

Baca juga: Inilah 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Usulan Instansi di Daerahmu!

Terhadap formasi yang belum terisi, Prof. Zudan menyampaikan bahwa BKN melakukan optimalisasi penempatan guna memenuhi kebutuhan ASN secara nasional.

Optimalisasi ini menghasilkan penambahan sebanyak 46.663 formasi yang kemudian diisi melalui mekanisme pengangkatan ulang. 

Namun, terdapat 5.455 formasi dari hasil optimalisasi tersebut yang tidak diambil oleh peserta seleksi.

Selain itu, Panselnas juga memberlakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk mengoptimalkan formasi yang masih tersedia dengan mekanisme pengangkatan ditujukan untuk pegawai Non-ASN yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK TA 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved