Sabtu, 6 Juni 2026

Opini

Opini: Berpancasila Secara Progresif

Bahkan bulan Juni dirayakan sebagai bulan Bung Karno, karena hari kelahirannya pada 6 Juni, berikut wafatnya pada 21 Juni. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YONATAN H.L. LOPO
Yonatan H. L. Lopo 

Pancasila dimaknai sebagai philosopisce grondslac, suatu weltanschaung, sebuah meja yang statis, sekaligus leitstaar yang dinamis. Pancasila adalah landasan filosofis, sebuah pandangan hidup, suatu dasar negara yang kokoh, tetapi nilai-nilainya terus berdialektika dengan zaman. 

Definisi ini adalah pandangan awal Soekarno, jauh sebelum perkembangan politik membawa Pancasila pada beragam tafsir yang njelimet, sampai hari ini. Jika kita sepakat untuk keukeuh pada definisi awal Soekarno, maka Pancasila itu tidak lain dan tidak bukan adalah dasar negara. 

Dengan demikian perdebatan selesai. Tetapi persoalannya tidak segampang itu. Di meja akademik, definisi Pancasila sangat ditentukan oleh siapa yang menafsir, berikut bagaimana dan dalam situasi apa Pancasila dimasukkan ke pikiran manusia Indonesia. 

Soekarno sendiri sebagai penggali Pancasila tidak pernah mengunci Pancasila dengan definisi tunggal. Itulah yang dimaksudkan dengan leitstar yang dinamis. 

Secara literatur, sebelum era demokrasi terpimpin tahun 1959, sangat sulit menemukan, untuk mengatakan tidak ada, sejak kapan dan dalam konteks apa, Soekarno membuat definisi resmi Pancasila sebagai ideologi negara. 

Beberapa informasi menjelaskan pertama kali Soekarno mempropagandakan Pancasila sebagai “ideologi negara” ketika mendapatkan gelar honoris causa dari  Universitas Gadjah Mada tanggal 19 September 1951. 

Prof. Notonagoro, yang memprakarsai pemberian gelar tersebut, adalah tokoh perintis awal yang menetapkan Pancasila sebagai dasar filsafat sekaligus ideologi negara. 

Soekarno dianugerahi gelar “pencipta Pancasila” sesuatu yang sebenarnya dia tolak dengan menyebut dirinya sendiri sebagai “penggali Pancasila”. 

Informasi lain bisa ditemukan dari disertasi Adnan Buyung Nasution (2009) bahwa Soekarno sudah mulai mempropagandakan Pancasila sebagai ideologi dalam pidato di Amuntai, Kalimantan Selatan 27 Januari 1953, yang mana Soekarno mempropagandakan Pancasila sebagai “ideologi pemersatu” untuk membendung gerakan pembentukan negara Islam. 

Betapapun demikian, Jika Soekarno sudah mendefinisikan Pancasila sebagai ideologi negara pada dua momentum tersebut, kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa pada era itu, rivalitas ideologi sangatlah kuat terutama antara kelompok nasionalis, islam politik, dan komunis. 

Situasi tersebut membuat penyebutan Pancasila sebagai “ideologi” lebih bermakna politis ketimbang akademis. 

Secara resmi, penyebutan Pancasila sebagai ideologi negara baru dimulai tahun 1961 melalui Roeslan Abdulgani sebagai Ketua Panitia Pembina Djiwa Revolusi, yang mana Pancasila dimasukkan sebagai salah satu dari tujuh doktrin pokok revolusi Indonesia. 

Penyebutan ini juga harus dibaca dalam kerangka politik, yakni sebagai manifestasi dari konsepsi Presiden tentang demokrasi terpimpin. 

Sebab dua tahun sebelumnya, 17 Agustus 1959, Soekarno membuat pidato Manifesto Politik, yang kemudian ditetapkan sebagai garis-garis besar haluan negara (GBHN). 

Perdebatan akademik mengenai status Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, bagi saya tidak mengurangi substansi Pancasila itu sendiri. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved