Minggu, 31 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Sekolah Menjauhkan Murid dari Layar

Belakangan ini beberapa negara mulai mengambil langkah serius terkait penggunaan gadget dan media sosial pada anak-anak. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANTONETTA M. LENGO
Antonetta Maryanti Lengo 

Dan jujur, saya melihat sesuatu yang mulai jarang terlihat: anak-anak kembali dekat dengan buku. Perpustakaan penuh saat jam belajar dan mereka berdiskusi, ada juga yang menjelajahi lembaran-lembaran buku dalam diam. 

Tidak jarang terlihat murid-murid sedang menulis di lopo-lopo sekolah dan selalu dengan buku di sampingnya.

Setelah makan malam semua anak akan berada di aula dengan sebuah buku di tangan masing-masing untuk membaca. 

Baca juga: Opini: Menyembelih Ego di Altar Kehidupan

Bukan sekadar membaca tapi mereka juga harus mampu menuliskan isi cerita yang mereka baca. 

Kemampuan memahami bacaan mereka benar-benar diasah dengan kebiasaan ini. Kebiasaan yang hadir akibat dari pembatasan penggunaan handphone. 

Belakangan ini beberapa negara mulai mengambil langkah serius terkait penggunaan gadget dan media sosial pada anak-anak. 

Mereka mulai menyadari bahwa terlalu banyak distraksi digital dapat memengaruhi kemampuan fokus, kesehatan mental, hingga kebiasaan belajar anak.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial melalui Undang-Undang Sosial Media Minimum Age 2024. 

Aturan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan mencakup platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, hingga Threads. 

Perusahaan teknologi yang gagal membatasi akses anak-anak dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

Indonesia sendiri mulai mengarah pada pembahasan yang sama. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, Roblox, dan Bigo Live.

Kebijakan ini muncul bukan tanpa alasan. Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. 

Selain itu, kasus cyberbullying, kecanduan digital, hingga eksploitasi anak secara online juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah menilai bahwa anak-anak usia 13–15 tahun merupakan kelompok paling aktif sekaligus paling rentan terhadap dampak negatif media sosial. 

Karena itu, banyak negara mulai kembali menekankan pentingnya ruang belajar yang lebih tenang, fokus, dan minim distraksi digital.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved