Opini
Opini: Polemik Anggaran Qurban Pakai APBN
Sebagai penutup, polemik anggaran qurban 100 miliar rupiah ini harus dibaca sebagai lonceng peringatan bagi arah demokrasi kita.
Oleh: Inosensius Enryco Mokos
Dosen Ilmu Komunikasi ISBI Bandung
POS-KUPANG.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha tahun 2026 di Indonesia diwarnai oleh gelombang kejutan dan perdebatan sengit di ruang publik.
Pemicunya adalah keputusan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 100 miliar rupiah yang digelontorkan khusus untuk pengadaan hewan qurban atas nama Presiden Prabowo Subianto.
Secara sosiologis-keagamaan, ibadah qurban dipahami secara universal sebagai bentuk pengorbanan personal yang bersumber dari harta pribadi demi mendekatkan diri kepada Tuhan dan berbagi dengan sesama.
Baca juga: Opini: Pancasila dalam Anggaran
Namun, ketika ritual yang sarat akan dimensi spiritualitas-pribadi ini ditarik ke dalam ranah birokrasi keuangan negara, sekat antara kesalehan individu pemimpin dan tanggung jawab institusional negara menjadi kabur.
Kebijakan ini memicu reaksi keras karena dinilai menabrak kepantasan etika politik demokratis.
Oleh karena itu, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang krusial untuk dibahas: bagaimana kebijakan pengalokasian dana publik untuk ibadah personal presiden ini memengaruhi batas etika politik kekuasaan, apa dampak sistemik serta permasalahan yang ditimbulkannya terhadap tata kelola negara, dan bagaimana solusi terbaik untuk menata kembali relasi keuangan negara dengan ritual personal di masa depan?
Implikasi Kebijakan, Distorsi Anggaran
Dari lensa kebijakan publik, pengalokasian dana APBN sebesar 100 miliar rupiah untuk program qurban kepresidenan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara.
APBN pada hakikatnya adalah instrumen teknokratis yang dirancang untuk mendanai barang publik (public goods), mengentaskan kemiskinan struktural, dan membangun sektor-sektor strategis yang berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan umum.
Ketika anggaran sebesar itu dialihkan untuk komoditas karitatif momentum seperti qurban, terjadi apa yang disebut dalam ekonomi politik sebagai opportunity cost (biaya kesempatan) yang hilang.
Dana 100 miliar rupiah tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti pembenahan fasilitas puskesmas di daerah tertinggal atau subsidi pendidikan darurat.
Secara filosofis, kebijakan ini mencederai prinsip dasar kontrak sosial. Filsuf politik klasik John Locke, dalam karyanya Second Treatise of Government, menyatakan bahwa pemerintah bertindak sebagai pemegang amanah (trustee) dari rakyat.
Kekuasaan dan dana pajak yang dikelola oleh negara bukanlah milik pribadi penguasa, melainkan mandat publik yang harus digunakan untuk kepentingan bersama secara objektif.
Ketika APBN digunakan untuk membeli hewan qurban yang diklaim sebagai sumbangan "Presiden", terjadi distorsi moral di mana uang rakyat digunakan untuk membangun reputasi kesalehan pribadi sang pemimpin.
Meskipun secara umum ajaran agama memandang ibadah qurban sebagai manifestasi kerelaan melepas sebagian hak milik pribadi, penggunaan uang negara justru meniadakan esensi "pengorbanan pribadi" tersebut.
Tindakan ini bergeser menjadi sekadar kosmetik politik. Fenomena ini sangat dekat dengan apa yang digambarkan oleh sosiolog politik Max Weber sebagai gejala "Neo-Patrimonialisme".
Baca juga: Opini: Di Balik Turunnya NPL- Sinyal Risiko Kredit Bank NTT
Dalam sistem neo-patrimonial, meskipun struktur negara terlihat modern dan legal-rasional, perilaku elite di dalamnya masih memperlakukan sumber daya negara layaknya milik pribadi (patrimoni) untuk memelihara hubungan patronase.
Pembagian qurban skala masif berbahan bakar APBN rentan dipolitisasi sebagai alat pemeliharaan loyalitas konstituen, yang pada akhirnya merusak netralitas birokrasi dan menciptakan persaingan politik yang tidak sehat.
Dampak konkret dari kebijakan ini adalah lahirnya ketidakpercayaan publik ( public distrust) yang meluas.
Masyarakat mengalami disonansi kognitif; di satu sisi mereka menerima bantuan daging qurban, tetapi disisi lain mereka menyadari bahwa kedermawanan sang pemimpin dibiayai oleh pajak yang mereka bayarkan sendiri.
Pola ini melemahkan legitimasi moral pemerintah dan menciptakan pemakluman publik (normalisasi) terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan citra personal pejabat di tingkat bawah.
Restorasi Nalar Publik
Guna mengatasi permasalahan ini dan mencegah normalisasi kebijakan yang mencederai etika publik di masa depan, diperlukan langkah-langkah solutif yang komprehensif, baik dari aspek regulasi keuangan maupun penguatan moralitas politik para pemimpin negara.
Solusi pertama dan paling mendasar adalah penegasan demarkasi (garis batas) hukum yang tegas dalam undang-undang keuangan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mengoptimalkan fungsi pengawasannya (checks and balances) dengan menyusun klausul spesifik dalam UU APBN yang melarang penggunaan pos anggaran taktis kepresidenan, dana bantuan sosial, maupun dana operasional menteri untuk kegiatan ritual keagamaan yang diatasnamakan individu pejabat.
Anggaran negara harus disterilkan dari aktivitas pencitraan berbasis sentimen keagamaan pribadi.
Filsuf politik kontemporer John Rawls, dalam teorinya tentang keadilan (Justice as Fairness) dan konsep Public Reason (Nalar Publik), menekankan bahwa dalam masyarakat demokratis yang plural, kebijakan institusi publik harus didasarkan pada prinsip-prinsip sekuler-rasional yang dapat diterima oleh semua warga negara, tanpa memandang latar belakang keyakinan mereka.
Menggunakan APBN yang dikumpulkan dari seluruh warga negara lintas agama untuk mendanai ritual khusus satu agama dengan atribusi personal presiden melanggar netralitas negara.
Oleh karena itu, solusi terbaiknya adalah mengembalikan tradisi qurban kepresidenan ke ranah privat.
Jika Presiden Prabowo ingin menyalurkan hewan qurban dalam skala besar, hal tersebut harus bersumber dari kantong pribadi beliau atau dikelola melalui yayasan keluarga non-pemerintah yang diaudit secara independen.
Selain regulasi, diperlukan restorasi etika kepemimpinan nasional. Pemimpin masa depan harus memiliki kepekaan etis (ethical sensitivity) untuk memisahkan antara peran mereka sebagai pejabat publik (persona publica) and sebagai individu (persona privata).
Ketika seorang presiden berqurban menggunakan dana pribadinya sendiri secara ikhlas, tindakan tersebut justru akan bertransformasi menjadi teladan moral yang otentik.
Hal ini akan memulihkan kesucian makna qurban itu sendiri, sekaligus menjaga muruah APBN sebagai instrumen murni untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Sebagai penutup, polemik anggaran qurban 100 miliar rupiah ini harus dibaca sebagai lonceng peringatan bagi arah demokrasi kita.
Menjaga demarkasi yang jelas antara ibadah personal-spiritual dengan kebijakan fiskal negara adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak mengkooptasi kesalehan demi kepentingan politik praktis.
Dengan memulihkan nalar publik yang sehat, memperketat regulasi keuangan, serta menuntut keteladanan etis yang murni dari para pemimpin, Indonesia dapat melangkah maju menjadi negara hukum yang matang.
Hanya dengan cara inilah, APBN tetap tegak berdiri sebagai instrumen suci untuk mewujudkan kesejahteraan umum, sementara ritual keagamaan tetap terjaga keikhlasannya di ranah privat, bebas dari reduksi instrumental kekuasaan. Semoga! (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Inosensius-Enryco-Mokos1.jpg)