Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Opini: Digitalisasi Sekolah Dasar di Daerah 3T

Karena itu, digitalisasi pendidikan seharusnya dipahami sebagai gerakan pemerataan kualitas pendidikan, bukan sekadar proyek teknologi. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI HERYON B. MBUIK
Heryon Bernard Mbuik 

Tanpa ketiga hal tersebut, digitalisasi hanya akan melahirkan ketimpangan baru antara sekolah “digital maju” dan sekolah “digital tertinggal” (Mbuik, 2026).

Lebih dari itu, digitalisasi pendidikan di daerah 3T tidak boleh terjebak pada euforia teknologi yang justru mengabaikan hakikat pendidikan itu sendiri. 

Pendidikan bukan sekadar proses transfer informasi melalui perangkat digital, melainkan proses pembentukan manusia seutuhnya. 

Teknologi dapat mempercepat akses pengetahuan, tetapi tidak mampu menggantikan kehangatan relasi pedagogik antara guru dan peserta didik. 

Dalam konteks sekolah dasar, anak-anak tidak hanya membutuhkan kecakapan digital, tetapi juga pendampingan emosional, keteladanan moral, penguatan karakter, serta sentuhan kemanusiaan yang lahir dari interaksi nyata di ruang belajar.

Karena itu, guru tetap merupakan pusat peradaban pendidikan. Secanggih apa pun perangkat digital yang digunakan, layar tidak dapat menggantikan empati seorang guru ketika memahami kesulitan belajar siswa, tidak dapat menggantikan nilai-nilai moral yang ditanamkan melalui keteladanan hidup, dan tidak dapat menggantikan ikatan psikologis yang membangun rasa aman serta kepercayaan diri anak. 

Ketika digitalisasi kehilangan dimensi humanistiknya, pendidikan berisiko berubah menjadi proses mekanistik yang miskin nilai dan relasi kemanusiaan.

Di sisi lain, digitalisasi pendidikan juga harus dibaca sebagai isu keadilan sosial, bukan semata-mata agenda modernisasi teknologi. 

Masa depan pendidikan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak sekolah memiliki smart board, jaringan internet, atau perangkat berbasis artificial intelligence, melainkan oleh seberapa serius negara memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan bermutu secara setara. 

Ketimpangan digital yang terus dibiarkan pada akhirnya akan melahirkan bentuk baru ketidakadilan pendidikan: sekolah maju secara teknologi di perkotaan dan sekolah tertinggal secara sistemik di wilayah marginal.

Anak-anak di pelosok Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, dan daerah 3T lainnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh kualitas pendidikan sebagaimana anak-anak di Jakarta, Surabaya, atau Bandung. 

Jika transformasi digital hanya dinikmati oleh wilayah yang telah mapan secara infrastruktur, maka digitalisasi justru memperlebar jurang pendidikan nasional. 

Dalam perspektif ini, digitalisasi pendidikan sejatinya bukan hanya proyek teknologi negara, tetapi juga ujian moral tentang keberpihakan bangsa terhadap kelompok yang paling rentan dan paling sering tertinggal dalam arus pembangunan nasional.

Digitalisasi pendidikan sejatinya bukan tentang teknologi semata. Ia adalah tentang keadilan sosial. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved