Opini
Opini: Ketidakpatuhan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Jika ditelusuri lebih rinci, permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak bersifat tunggal.
Data IHPS mencatat bahwa 39 persen permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).
Kelemahan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, hingga tidak optimalnya fungsi inspektorat daerah.
Tanpa sistem pengendalian yang kuat, potensi terjadinya pelanggaran akan selalu terbuka, bahkan dalam lingkungan yang memiliki regulasi yang lengkap sekalipun.
Selain itu, ketidakpatuhan sering kali berkorelasi dengan praktik inefisiensi dan ketidakefektifan dalam alokasi belanja Negara dan daerah.
Nilai ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang mencapai Rp43,35 triliun menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Negara tidak hanya bermasalah dari sisi kepatuhan, tetapi juga dari sisi kualitas penggunaan anggaran.
Dalam konteks ini, ketidakpatuhan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari problem tata kelola yang lebih luas, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.
Dalam kerangka teori agensi sektor publik, ketidakpatuhan dapat dipahami sebagai manifestasi dari perilaku oportunistik agen (pemerintah daerah), dimana pemerintah sebagai agen lebih utama berfikir dan mengutamakan dirinya sendiri, dan hal ini tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan principal (masyarakat).
Ketika mekanisme pengawasan, baik oleh legislatif, media, LSM, dan masyarakat tidak berjalan efektif, maka ruang untuk terjadinya moral hazard dan penyimpangan akan semakin besar.
Audit eksternal pemerintah seharusnya menjadi instrumen koreksi, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada integritas, obyektivitas, dan independensi pelaksana audit.
Dalam konteks daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur, persoalan ketidakpatuhan menjadi tantangan yang semakin kompleks.
Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah BPK Perwakilan Provinsi NTT (2024), menunjukkan permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan cukup tinggi dengan nilai lebih dari Rp73 miliar (51 persen).
Hal ini menjadi krusial dan tidak boleh dipandang persoalan biasa di tengah kondisi keterbatasan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia menuntut pengelolaan anggaran yang lebih disiplin dan akuntabel.
Setiap bentuk ketidakpatuhan, sekecil apa pun, berpotensi mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola tidak bisa ditunda.
Langkah ke depan harus diarahkan pada penguatan budaya kepatuhan dan sistem pengendalian internal.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa setiap proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
pengelolaan keuangan
pengelolaan keuangan negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
Wilhelmus Mustari Adam
Opini Pos Kupang
Universitas Brawijaya Malang
Universitas Widya Mandira Kupang
Meaningful
| Opini: Jangan Tunggu Kacau- Mengapa Lembaga Kita Gagal Mengelola Risiko? |
|
|---|
| Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa |
|
|---|
| Opini - Merenungkan Peristiwa Mulia Selama Bulan Maria yang Bertepatan dengan Masa Paskah |
|
|---|
| Opini: Kemanusiaan harus Melampaui Legalitas- Catatan untuk Bupati Ende |
|
|---|
| Opini: Menggugat Timor Kouk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)