Opini
Opini: Ketidakpatuhan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Jika ditelusuri lebih rinci, permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak bersifat tunggal.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan (LKPP dan LKPD), umunya diklasifikasikan dalam 3 kelompok temuan, yakni kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI); ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan temuan ketidakhematan, ketidak efisienan, dan ketidakefektifan.
Aktivitas utama BPK yang paling terkenal adalah audit keuangan. Selain memberikan opini juga mengungkap masalah masalah SPI.
Tulisan ini berfokus pada permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial), dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial).
Baca juga: Opini: Jangan Tunggu Kacau- Mengapa Lembaga Kita Gagal Mengelola Risiko?
Ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara (APBN dan APBD) bukanlah isu baru, tetapi terus berulang dengan pola yang hampir serupa setiap tahun.
Fenomena ini kembali mengemuka seiring dengan adanya publikasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025.
Data yang disajikan tidak hanya menunjukkan besarnya skala masalah, tetapi juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan telah menjadi persoalan struktural dalam tata kelola keuangan daerah.
Dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi, serta nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun.
Yang paling mencolok, sekitar 60 persen dari total permasalahan tersebut merupakan kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai mencapai Rp25,86 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar persoalan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kapasitas teknis, tetapi lebih pada kegagalan dalam mematuhi aturan yang sudah jelas.
Ini merujuk pada personal etis pengelola keuangan. Pada hal, peraturan perundang-undangan itu sebuah rambu-rambu agar pengelolaan keuangan tersebut sesuai pada relnya.
Jika ditelusuri lebih rinci, permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak bersifat tunggal.
Sekitar 69 persen dari permasalahan ketidakpatuhan berdampak langsung pada kerugian negara, dengan nilai mencapai Rp10,40 triliun (69 persen).
Baca juga: Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa
Selain itu, terdapat potensi kerugian sebesar Rp8,58 triliun (13 persen) serta kekurangan penerimaan sebesar Rp6,88 triliun (18 persen).
pengelolaan keuangan
pengelolaan keuangan negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
Wilhelmus Mustari Adam
Opini Pos Kupang
Universitas Brawijaya Malang
Universitas Widya Mandira Kupang
Meaningful
| Opini: Jangan Tunggu Kacau- Mengapa Lembaga Kita Gagal Mengelola Risiko? |
|
|---|
| Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa |
|
|---|
| Opini - Merenungkan Peristiwa Mulia Selama Bulan Maria yang Bertepatan dengan Masa Paskah |
|
|---|
| Opini: Kemanusiaan harus Melampaui Legalitas- Catatan untuk Bupati Ende |
|
|---|
| Opini: Menggugat Timor Kouk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)