Opini
Opini: Ketidakpatuhan Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Jika ditelusuri lebih rinci, permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak bersifat tunggal.
Sementara itu, penyimpangan administrasi mencapai 2.216 permasalahan (23 persen).
Beragam temuan audit atas permasalahan ketidakpatuhan, misalnya pada pemerintah daerah ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, belanja yang tidak sesuai atau melebihi ketentuan, permasalahan kerugian lainnya seperti belanja perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar;
kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, kelebihan pembayaran namun belum dilakukan pelunasan, asset dikuasai pihak lain, piutang dan/atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih dan aset tetap yang tidak diketahui keberadaanya;
denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima, kekurangan penerimaan lainnya seperti pengenaan tarif pajak/PNBP lebih rendah dari ketentuan dan penggunaan langsung penerimaan Negara/daerah;
pertanggungjawaban tidak akuntabel, penyimpangan peraturan BMD, dan kepemilikan aset tidak/belum didukung kepemilikan sah, serta penyetoran penerimaan Negara/daerah yang terlambat.
Komposisi ini memperlihatkan bahwa ketidakpatuhan tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi finansial yang nyata dan signifikan.
Masalah ketidakpatuhan ini bukan hanya soal teknis, namun telah menyentuh persoalan etis pengelola keuangan Negara.
Integritas pengelola keuangan Negara telah rapuh. Dapat dibayangkan, regulasi yang menjadi jangkar dan penyangga agar pengelolaan keuangan Negara berjalan pada relnya telah dengan mudahnya diterobos dan diabaikan.
Fenomena ini menjadi semakin problematis ketika dikaitkan dengan tingginya capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemerintah, baik pusat dan daerah yang mencapai 90,1 persen.
Kondisi ini menciptakan paradoks dalam tata kelola keuangan negar dan daerah: di satu sisi, laporan keuangan dinilai wajar secara akuntansi, tetapi di sisi lain, praktik pengelolaan anggaran masih diwarnai oleh berbagai pelanggaran, fraud, manipulasi, kecurangan, pencurian, dan korupsi.
Hal ini memperkuat argumen bahwa opini WTP tidak cukup untuk menggambarkan kualitas pengelolaan keuangan Negara dan daerah (APBN dan APBD) secara substantif.
Dalam perspektif tata kelola, dominasi ketidakpatuhan mencerminkan lemahnya budaya kepatuhan (compliance culture) di lingkungan pengelola keuangan Negara, khususnya birokrasi pemerintahan.
Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen pengendali justru diperlakukan sebagai formalitas administratif dan mudah diabaikan.
Akibatnya, kepatuhan sering kali bersifat situasional dan tidak terinternalisasi sebagai nilai organisasi.
Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran, kecurangan, dan bahkan korupsi, tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan serius, melainkan sebagai praktik yang dapat dinegosiasikan.
Lebih jauh, tingginya tingkat ketidakpatuhan juga menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian internal.
pengelolaan keuangan
pengelolaan keuangan negara
Pengelolaan Keuangan Daerah
Wilhelmus Mustari Adam
Opini Pos Kupang
Universitas Brawijaya Malang
Universitas Widya Mandira Kupang
Meaningful
| Opini: Jangan Tunggu Kacau- Mengapa Lembaga Kita Gagal Mengelola Risiko? |
|
|---|
| Opini: Lamalera dan Dunia yang Hampir Kehilangan Jiwa |
|
|---|
| Opini - Merenungkan Peristiwa Mulia Selama Bulan Maria yang Bertepatan dengan Masa Paskah |
|
|---|
| Opini: Kemanusiaan harus Melampaui Legalitas- Catatan untuk Bupati Ende |
|
|---|
| Opini: Menggugat Timor Kouk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-03.jpg)