Opini
Opini: Ketidakpastian Buruh di Era Digital
Eksploitasi buruh digital semakin terlihat di era platform. Pekerja seperti pengemudi ojek online bergantung pada algoritma.
Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa tanpa pelatihan cepat dan inklusif, banyak pekerja berisiko tertinggal karena lebih dari 44 persen keterampilan inti diperkirakan berubah dalam lima tahun ke depan (Kompas, 2025).
Menurut OECD, negara berkembang seperti Indonesia harus memperkuat pendidikan vokasi dan pelatihan ulang tenaga kerja untuk menghadapi era digital.
Tanpa kebijakan serius, ketimpangan akses dan keterampilan akan memperbesar kesenjangan sosial, di mana hanya segelintir buruh mampu memanfaatkan peluang digital, sementara mayoritas tetap terjebak dalam kerentanan.
Tantangan Regulasi dan Peran Serikat Buruh
Transformasi digital membawa tantangan besar bagi aturan ketenagakerjaan. Sistem kerja berbasis platform membuat status buruh jadi tidak jelas, mereka bekerja penuh, tetapi secara hukum sering dianggap mitra independen.
Kondisi ini membuat negara kesulitan memberi perlindungan hukum yang pasti. Menurut ILO, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, belum memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi buruh digital dari eksploitasi.
Serikat buruh juga menghadapi tantangan baru dalam mengorganisir pekerja digital.
Buruh platform tersebar, bekerja sendiri, dan jarang berhubungan langsung dengan perusahaan. Hal ini membuat solidaritas sulit dibangun.
Namun, beberapa serikat buruh di Indonesia mulai beradaptasi dengan membentuk wadah khusus bagi pekerja digital.
Kompas mencatat bahwa aksi demonstrasi pengemudi ojek online pada Mei 2025 menjadi bukti buruh digital bisa bersatu menuntut hak mereka.
Selain itu, aturan yang ada sering tertinggal dari perkembangan teknologi. Negara perlu membuat kebijakan baru yang menjawab tantangan era digital, seperti perlindungan sosial bagi buruh platform, standar upah yang adil, dan jaminan kerja layak. Tanpa regulasi jelas, buruh digital akan tetap rentan.
Serikat buruh punya peran penting mendorong lahirnya regulasi tersebut. Dengan memperkuat solidaritas dan memperjuangkan kepentingan buruh digital, serikat buruh bisa menjadi aktor utama dalam memastikan keadilan di era digital.
Tantangan regulasi dan peran serikat buruh, dengan demikian, bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian bersama untuk melawan eksploitasi dan memperjuangkan hak dasar pekerja. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Elfridus-Ona-01.jpg)