Sabtu, 25 April 2026

Opini

Opini: Taman Nasional Mutis untuk Siapa?

Bentuk penolakannnya pun beragam. Resistensi di Timor Tengah Utara berlangsung melalui aksi masa. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ARDY MILIK
Ardy Milik 

Dalam kacamata agraria kritis, ekspansi modal terhadap objek agraria yang strategis selalu dimulai dengan proses legalisasi. 

Setelah memiliki basis yuridis, maka eksplorasi akan segera dimulai dengan sokongan kapital yang besar. 

Ekspansi kapital yang kuat akan membungkam pemangku kepentingan sehingga regulasi yang mengatur tentang konservasi pun akan dilanggar. 

Pada tahapan yang lebih lanjut, ekspansi yang menciptakan industri akan dikawal oleh aparat. 

Ketika ada perlawanan dari masyarakat, maka mereka akan dibenturkan dengan pihak keamanan yang siap sedia membela yang bayar. 

Pola-pola konflik agraria ini, tersebar luas di seantero negeri. Dengan dalil menciptakan kesejahteraan rakyat. 

Sumber daya agraria masyarakat adat yang potensial diokupasi dengan aturan, dikelola dengan modal dan dikawal dengan senjata. 

Maka, kita tentu akan bertanya, bila proses dan penetapan status Taman Nasional tidak menjawab kebutuhan masyarakat, lalu untuk siapa Taman Nasional itu? 

Tentu bukan masyarakat adat yang akan mendapatkan manfaatnya, faktanya mereka menolak penetapan status kawasan Mutis. 

Jikalau penolakan terus hidup semenjak ditetapkan sampai sekarang, mengapa negara masih terus saja melanggengkan status yang sudah diformalkan itu.  

Taman Nasional untuk Siapa?

Status Taman Nasional yang dipersoalkan oleh masyarakat adat penting dicarikan jalan keluarnya! Pemaksaan aktualisasi kebijakan yang tidak menyerap aspirasi masyarakat hanya akan menjadi bumerang dalam penyelenggaraan negara. 

Tuntutan masyarakat adat jelas; menetapkan status kawasan Mutis sebagai hutan adat. 

Tuntutan masyarakat ini memiliki basis kultural dan dijamin dalam konstitusi. Sekarang, tinggal bagaimana itikad baik dari pemerintah dan para pihak yang terkait untuk mengakomodir tuntutan dari masyarakat adat. 

Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka patut dicurigai bahwasanya penetapan status taman nasional hanyalah kedok untuk membuka arus masuknya modal yang akan mengeksplorasi kawasan Mutis. 

Kawasan Mutis perlu dikembalikan kepada pemilik sahihnya yakni masyarakat adat. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved