Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Momentum Audit dan Harapan Publik

Laporan keuangan, baik LKPP maupun LKPD, telah diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret). 

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Kandidat  Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur

POS-KUPANG.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Daerah (APBN/D) merupakan instrumen utama pembangunan Negara dan daerah. Dokumen ini merupakan sebuah kontrak antara pemerintah dengan rakyat. 

Oleh karena itu, diperlukan tata kelola anggaran Negara-daerah yang baik ( good governance). Salah satu unsur penting dalam mewujudkan good governance dalam pengelolaan anggaran yaitu peran pengawasan keuangan. 

Bentuk pengawasan secara kelembagaan berupa pengawasan secara fungsional dilakukan oleh lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat, dan oleh lembaga legislatif; pengawasan internal (atasan kepada bawahan); dan pengawasan Yudisial (MK dan MA). 

Baca juga: Opini: Dari Hormuz ke Selat Malaka

Tulisan ini fokus pada pengawasan (audit) secara fungsional yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan, baik LKPP maupun LKPD, telah diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret). 

Kini, laporan keuangan tersebut sebagai dokumen utama untuk dapat dilakukannya proses audit oleh BPK selama dua bulan, yaitu April dan Mei. 

Dalam dua bulan ke depan, publik menaruh harapan besar pada proses audit yang sedang berlangsung. 

Audit bukan sekadar rutinitas tahunan administratif, melainkan momen krusial untuk menguji integritas, independensi, objektivitas, dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Di sinilah akuntabilitas publik diuji secara nyata.

Kewenangan BPK dalam melakukan audit bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006, dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara. 

Dalam pelaksanaanya, BPK berwenang mengaudit pemerintah pusat dan daerah, lembaga Negara, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Audit  melalui tiga jenis pemeriksaan yaitu audit keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, audit kinerja untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (value for money), serta audit dengan tujuan tertentu, termasuk audit kepatuhan dan investigatif, dengan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). 

Selain itu, BPK memiliki kewenangan luas mengakses dokumen, memeriksa asset, dan meminta keterangan, serta memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti, bahkan dapat menilai dan menghitung besarnya kerugian Negara, potensi kerugian Negara, dan menyampaikan hasil temuan yang berindikasi pidana kepada aparat penegak hukum.  

Dengan demikian, peran BPK sangat krusial sebagai pilar utama dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara dan daerah.

Namun, harapan tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Data publikasi BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 justru menghadirkan ironi. 

Di satu sisi, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat tinggi mencapai 98 persen untuk kementerian/lembaga dan 90,1 persen untuk pemerintah daerah. 

Di sisi lain, jumlah temuan justru tidak kecil: 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi dan nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah opini WTP benar-benar mencerminkan kualitas tata kelola keuangan publik?

Di sinilah pentingnya memahami bahwa opini audit bukanlah penilaian atas bebasnya suatu entitas dari masalah, melainkan sebatas pernyataan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi. 

Dengan kata lain, sebuah pemerintah daerah tetap dapat meraih WTP meskipun masih terdapat berbagai persoalan, termasuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelemahan sistem pengendalian internal, bahkan potensi kerugian negara. 

Ketika publik dan elite Negara dan daerah memaknai WTP sebagai simbol keberhasilan mutlak, maka yang terjadi adalah ilusi akuntabilitas publik.

Lebih jauh, struktur temuan audit menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. 

Sekitar 60 persen permasalahan berasal dari ketidakpatuhan terhadap regulasi, sementara 39 persen lainnya terkait kelemahan sistem pengendalian internal. 

Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan cerminan lemahnya budaya kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Ketika aturan dipandang sebagai formalitas, bukan sebagai rambu pengendali, maka pelanggaran menjadi sesuatu yang berulang dan bahkan dianggap lumrah.

Di luar itu, terdapat dimensi lain yang sering luput dari perhatian, yakni ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan belanja yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. 

Ini adalah bentuk “kerugian sunyi” yang tidak selalu masuk kategori korupsi, tetapi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru kehilangan daya ungkitnya. 

Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, termasuk di Nusa Tenggara Timur, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara perencanaan dan realisasi manfaat bagi masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah munculnya berbagai kasus yang melibatkan oknum auditor. 

Dugaan praktik suap untuk “mengamankan” opini WTP atau mempengaruhi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap independensi lembaga audit. 

Ketika pengawas justru terlibat dalam praktik yang menyimpang, maka fondasi akuntabilitas publik menjadi rapuh. Audit yang seharusnya menjadi instrumen koreksi berubah menjadi ruang kompromi. 

Dalam situasi seperti ini, bukan hanya hasil audit yang dipertanyakan, tetapi juga legitimasi moral dari seluruh sistem pengawasan keuangan negara.

Fenomena ini juga menjelaskan mengapa opini WTP dalam praktiknya sering bergeser menjadi komoditas politik. 

Tidak sedikit kepala daerah menjadikan WTP sebagai indikator utama keberhasilan kinerja, bahkan sebagai alat legitimasi di hadapan publik. 

Akibatnya, orientasi pengelolaan keuangan tidak lagi berfokus pada kualitas belanja dan dampaknya, melainkan pada bagaimana memastikan opini tetap “aman”. 

Ketika orientasi bergeser seperti ini, maka risiko manipulasi dan distorsi informasi keuangan menjadi semakin besar.

Dalam konteks ini, peran legislative (DPR &DPRD) menjadi sangat strategis. Sayangnya, fungsi pengawasan legislatif sering kali berhenti pada tahap menerima Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa pengawalan serius terhadap tindak lanjut rekomendasi. 

Padahal, esensi pengawasan bukan pada membaca laporan, melainkan memastikan bahwa setiap temuan benar-benar diperbaiki dan tidak berulang. 

Tanpa pengawasan yang substantif, audit kehilangan daya dorongnya sebagai alat perbaikan sistem.

Oleh karena itu, pembenahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah-langkah sistemik yang mencakup penguatan integritas auditor, peningkatan transparansi hasil audit, serta edukasi publik tentang makna opini keuangan. 

Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal di tingkat pemerintah daerah harus menjadi prioritas, agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal, bukan sekadar ditemukan di akhir.

Pada akhirnya, audit adalah tentang menjaga kepercayaan. Ketika proses audit dilakukan secara independen, berintegritas, dan obyektivitas, maka ia menjadi pilar utama dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang publik dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Ini adalah harapan publik. 

Namun sebaliknya, ketika integritas audit dipertanyakan, menjadi celah kepentingan politik, tawar-menawar opini, maka akuntabilitas berisiko menjadi sekadar formalitas.

Saat audit dimulai, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga komitmen kolektif kita terhadap tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. 

Di sinilah masa depan akuntabilitas publik dipertaruhkan. Selamat menjalankan tugas audit bagi segenap auditor BPK, khusus di provinsi NTT. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved