Jumat, 17 April 2026

Opini

Opini: Paradoks Hari Kartini 

Kita merawat ingatan kolektif tentang perjuangan  Kartini, tetapi belum sepenuhnya memastikan nilai-nilainya hadir dalam praktik sehari-hari. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI AKBAR HIZNU MAWANDA
Akbar Hiznu Mawanda. 

Kasus pelecehan seksual verbal oleh belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap dosen dan mahasiswi menunjukkan bahwa ruang akademik pun belum sepenuhnya bebas dari kekerasan berbasis gender. 

Di sisi lain, laporan pelecehan di transportasi publik yang terus berulang memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari masalah yang lebih luas dan sistemik.

Fenomena ini tidak hanya berbicara tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang budaya. 

Ia mencerminkan cara pandang yang masih menempatkan perempuan sebagai objek, bukan subjek yang setara. 

Ia menunjukkan bahwa penghormatan terhadap martabat perempuan belum sepenuhnya mengakar, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai rasionalitas dan keadilan. 

Tanpa perubahan cara pandang ini, upaya hukum sering kali hanya menjadi respons sesaat, bukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, peringatan Hari Kartini terasa ironis. Emansipasi dirayakan di ruang publik, sementara praktik dehumanisasi terhadap perempuan masih berlangsung. 

Simbol diangkat tinggi, tetapi substansi kerap tertinggal. Kartini masih hadir sebagai seremoni tahunan namun belum sepenuhnya sebagai agenda perubahan yang hidup dan bekerja dalam sistem.

Bagi negara hukum, ketidaksinkronan antara norma, praktik, dan simbol bukan perkara sepele. Ia menyentuh legitimasi. 

Ketika negara tidak konsisten antara apa yang dirayakan dan yang dijalankan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik. 

Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan sikap sinis terhadap simbol-simbol yang seharusnya dihormati, bahkan berujung pada apatisme sosial terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan.

Karena itu, penegasan perlu dilakukan. Tanggal 21 April perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai Hari Kartini dalam kerangka hukum yang lebih jelas. 

Penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap praktik sosial yang telah hidup lama sekaligus upaya memperkuat konsistensi antara simbol dan norma.

Namun, penegasan hukum saja tentu tidak cukup. Yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa semangat Kartini hadir dalam kebijakan dan praktik nyata. 

Dalam sistem pendidikan, nilai kesetaraan harus ditanamkan tidak hanya sebagai wacana, tetapi sebagai budaya yang hidup dalam keseharian. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved