Opini
Opini: Arah Baru Penganggaran Publik
Dari perspektif politik anggaran, arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif ini memberi sinyal yang lebih jelas
Oleh: Habde Adrianus Dami
Institut Kebijakan Publik dan Penganggaran (KUPANG Institut), Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki kedudukan strategis, bagi pemerintahan daerah dan pemangku kepentingan lainya terkait pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, akselerasi pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh konsistensi dan kredibilitas tata kelola fiskal daerah dalam menavigasi prioritas pembangunan, alokasi sumber daya publik, batasan penggunaan anggaran daerah dan kualitas partisipasi masyarakat.
Sayangnya, ada potensi kegagalan struktural pembangunan daerah karena ekosistem hubungan pemerintah daerah dan masyarakat selama ini yang tidak linear dan sepihak dalam perencanaan pembangunan. Ibarat principal-agency yang timpang.
Akibatnya, birokrasi kehilangan energi transformasi. Birokrasi terjebak pada pola kerja lama, dikelola secara kaku, tidak fleksibel.
Baca juga: Opini: Jangan Anggap Remeh RKPD- Di Sini Nasib Rakyat dan Anggaran Ditentukan
Birokrasi seolah-olah lebih memahami kebutuhan masyarakat dalam menentukan kebijakan pembangunan, sementara masyarakat hanya menunggu “kemurahan hati” birokrasi.
Merespons kondisi ini, perlu kebijakan yang lebih spesifik. Menurut Wali kota Kupang, saat menerima audiensi pengurus komunitas purnabakti ASN Kota Kupang (KOMPAK), mewacanakan arah baru penganggaran publik melalui instrumen pagu indikatif sebesar Rp 500 juta/kelurahan dalam APBD pemerintah Kota Kupang 2027.
Dari perspektif politik anggaran, arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif ini memberi sinyal yang lebih jelas dan terukur kepada masyarakat.
Tidak ada lagi kesan penganggaran publik "didominasi" birokrasi. Tantangannya, bagaimana mendorong penguatan kapasitas masyarakat dalam merancang program/kegiatan yang lebih fundamental dan substantif?
Penganggaran publik
Secara konseptual, desentralisasi fiskal adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat demokrasi lokal.
Lugasnya, desentralisasi fiskal sejatinya membuka ruang yang lebih proporsional bagi pemerintah daerah dalam penganggaran publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Problemnya saat ini, pemerintah pusat mengalami tekanan APBN, sehingga memilih pendekatan efisiensi belanja dan realokasi anggaran termasuk pengurangan transfer keuangan daerah (TKD).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 692,99 triliun, atau turun secara nominal sekitar Rp 226,8 triliun dari APBN 2025. Pemerintah kota kupang juga mendapat imbas penurunan TKD 2026, sejumlah Rp 204 miliar.
Konsekuensinya, pemerintah kota kupang harus redesain struktur APBD: Memangkas pos belanja yang dinilai kurang produktif, dan mengarahkan anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Tentu saja, skala penyesuaian pendapatan dan belanja daerah ini bukan angka kecil bagi pemerintah Kota Kupang. Apalagi, pemerintah menganut prinsip tata kelola anggaran berbasis kinerja ( performance based budgeting).
| Opini: Transformasi Bank NTT menjadi Perseroda |
|
|---|
| Opini: Jangan Anggap Remeh RKPD- Di Sini Nasib Rakyat dan Anggaran Ditentukan |
|
|---|
| Opini: Dilema Kesejahteraan- Efisiensi atau Erosi Birokrasi? |
|
|---|
| Opini: Sunyi yang Tidak Didengar-Ketika Bunuh Diri Menjadi Bahasa Terakhir |
|
|---|
| Opini: Lonjakan HIV/AIDS di Nusa Tenggara Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Habde-Adrianus-Dami-05.jpg)