Rabu, 15 April 2026

Opini

Opini: Arah Baru Penganggaran Publik

Dari perspektif politik anggaran, arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif ini memberi sinyal yang lebih jelas

Editor: Dion DB Putra
FOTO KIRIMAN HABDE ADRIANUS DAMI
Habde Adrianus Dami 

Kinerja perencanaan botton up selama ini masih sangat rentan dipengaruhi oleh berbagai bias dan dinamika internal maupun eksternal yang kompleks. 

Misalnya, mekanisme partisipatif dalam musrenbangkel justru dibingkai kebijakan anggaran dan program yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Artinya, musrenbangkel bukan ruang deliberasi yang inklusif, forum partisipasi masyarakat berubah menjadi sekedar arena penyesuaian usulan program (forum administratif). 

Masyarakat diposisikan bukan sebagai penentu arah pembangunan kelurahan. Di sinilah problem mendasar perencanaan botton up.

Memang harus diakui, tak ada yang sempurna. Dalam konteks kebijakan pagu indikatif dan partisipasi masyarakat, rasionalitas teknokratis berubah menjadi rasionalitas yang terkunci. 

Masyarakat hanya bisa berpikir dalam kerangka “berapa anggaran yang tersedia”, bukan “apa yang dibutuhkan”.

Akibatnya, partisipasi mengalami tiga bentuk reduksi: Pertama, reduksi substantif. Diskusi tidak membahas kebutuhan mendasar, tetapi sekadar menyusun daftar kegiatan yang “masuk anggaran”. 

Kedua, reduksi politis.  Warga kehilangan posisi tawar dalam menentukan prioritas pembangunan dan ketiga, reduksi moral. Partisipasi menjadi ritual formal yang kehilangan makna emansipatoris.

Perbedaan pandangan dalam ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang rasional, beradab, dan berbasis fakta dan data. 

Lebih jauh lagi, ruang publik (forum musrenbangkel) juga perlu dijaga dari kecenderungan polarisasi yang berlebihan.

Karena itu, kebijakan pagu indikatif dan partisipasi masyarakat itu harus disepakati, dicanangkan, disosialisasikan, diinternalisasikan, dan dioperasionalkan dalam indikator yang jelas dan terukur sehingga setiap tahun bisa dievaluasi perkembangannya.

Koherensi visi-misi

APBD pada dasarnya adalah cerminan prioritas daerah. Ketika tekanan meningkat, yang diuji tidak hanya kapasitas fiskal, tetapi juga ketegasan dalam menentukan pilihan mana yang benar-benar penting.

Di sinilah, konsistensi dan komitmen visi-misi kepala daerah. Perlu penajaman strategi program dan arah keberpihakan. 

Dalam literatur global governance, terjadinya jurang antara visi dan realitas dikenal sebagai implementation gap.

Karena itu, instrumen pagu indikatif, memiliki koherensi yang kuat dengan visi-misi wali kota Kupang yakni keselarasan visi-misi dengan tujuan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved