Rabu, 15 April 2026

Opini

Opini: Arah Baru Penganggaran Publik

Dari perspektif politik anggaran, arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif ini memberi sinyal yang lebih jelas

Editor: Dion DB Putra
FOTO KIRIMAN HABDE ADRIANUS DAMI
Habde Adrianus Dami 

Secara normatif, prinsip ini terlihat baik dan netral, tetapi sebenarnya bisa juga menyesatkan. Sebab, di mata publik, APBD kerap dipersepsikan sebagai dokumen yang rumit, tertutup, dan sulit dilacak realisasinya. 

Sehingga, sebagian masyarakat mengetahui anggaran ada, tetapi sering kali tidak tahu secara terperinci ke mana dana itu mengalir dan bagaimana ia digunakan.

Ironisnya lagi, dalam kacamata keuangan, ukuran keberhasilan kinerja, tolok ukurnya adalah kemampuan penyerapan atau membelanjakan anggaran. 

Pada perspektif tersebut, apakah program atau kegiatan yang dibiayai selaras dengan tujuan besar yang akan dicapai bukanlah prioritas bagi birokrasi.

Implikasinya jelas, ketidaksesuaian perencanaan, penganggaran, dan dampak pembangunan. 

Tegasnya, anggaran sukses dibelanjakan, rendahnya partisipasi masyarakat dan celakannya persoalan masyarakat tetap saja tak teratasi.

Fakta empirik ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil dari akumulasi pilihan kebijakan yang gagal menyentuh akar masalah pembangunan. 

Untuk mensiasati keterbatasan anggaran dan partisipasi masyarakat tersebut, berbagai instrumen penganggaran publik kembali mengemuka.

Seperti langkah bijak Pemerintah Kota Kupang memilih opsi pagu indikatif sebagai kerangka yang transparan, fleksibel, dan inklusif  bagi setiap kelurahan lingkup Pemerintah Kota Kupang

Di sinilah legitimasi anggaran dibangun bukan dari angka tetapi dari kepercayaan.

Kebijakan pagu indikatif  pada dasarnya adalah batas maksimal anggaran yang dialokasikan untuk suatu kelurahan sebelum proses perencanaan. 

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip disiplin fiskal dalam ekonomi publik-bahwa perencanaan harus realistis dan sesuai kapasitas keuangan daerah.

Dengan kata lain, kebijakan ini membalik argumentasi, “nanti kalau ada anggaran”, menjadi “anggarannya sudah ada, sekarang masyarakat mau bangun apa?” 

Ini adalah pergeseran halus, tetapi berdampak besar terhadap kualitas demokrasi fiskal.

Dengan demikian, secara teknokratis arah baru penganggaran publik melalui kebijakan pagu indikatif memiliki justifikasi yang kuat menjaga disiplin fiskal, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus merupakan upaya self-correction—kemampuan melihat kelemahan diri secara jujur dan bertindak cepat atas berbagai persoalan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Kinerja Perencanaan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved