Opini
Opini: Holding Daerah- Mesin Transformasi Menuju Kemandirian Fiskal
Saatnya setiap daerah mengubah potensi menjadi kekuatan nyata, menjadikan holding motor transformasi fiskal dan ekonomi.
Oleh: Andy Pio
ASN Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Banyak kabupaten dan kota di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer pusat, dengan proporsi dana transfer APBN mencapai 66–79 persen dari total pendapatan daerah.
Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil, hanya sekitar 13–23 persen (Badan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, 2024).
Ketergantungan ini membatasi kemampuan daerah membiayai proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
Baca juga: Ekonom Ingatkan Resiko Fiskal Jika Harga BBM Ditahan
Keberhasilan pengelolaan aset strategis di tingkat nasional, misalnya Danantara Holding, menunjukkan bahwa konsolidasi dan manajemen profesional mampu meningkatkan pendapatansignifikan (Kementerian BUMN, 2023).
Prinsip serupa bisa diterapkan di tingkat daerah melalui pembentukan Holding Daerah, sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan dan kemandirian fiskal menjadi tujuan nyata, bukan sekadar jargon.
Tantangan Fragmentasi BUMD
Masalah utama pemerintah daerah adalah fragmentasi pengelolaan BUMD dan aset.
Banyak perusahaan daerah beroperasi terpisah tanpa koordinasi strategis, sehingga efisiensi rendah dan risiko meningkat.
Regulasi seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan dasar hukum untuk konsolidasi profesional.
Melalui holding, pemerintah daerah dapat membangun manajemen terpadu, transparan, dan terukur, sekaligus menciptakan kapasitas investasi lokal yang lebih kuat (Kementerian Dalam Negeri, 2023).
Potensi PAD dan Efisiensi Pengelolaan
Implementasi Holding Daerah berpotensi meningkatkan PAD hingga 20–30 persen dalam 3–5 tahun (estimasi: Bappenas, 2022).
Retribusi yang sebelumnya dikelola terpisah—seperti parkir, pasar tradisional, terminal, dan layanan publik—dapat diintegrasikan, sehingga pengelolaan menjadi lebih efisien dan transparan.
Pendapatan tambahan ini memungkinkan pembiayaan proyek publik yang lebih ambisius tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat.
Selain itu, holding membuka peluang investasi lokal baru, meminimalkan risiko kerugian, dan menjadikan BUMD motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Investasi Strategis APBD
Alokasi APBD sebesar 1–3 persen dari total belanja modal untuk membangun holding dapat dianggap investasi strategis.
Dana ini digunakan untuk integrasi BUMD dan pengelolaan retribusi secara profesional.
Analisis postur APBD menunjukkan bahwa langkah ini aman bagi belanja rutin dan prioritas publik (Kementerian Keuangan, 2024).
Strategi ini memperkuat kemandirian keuangan, mendukung proyek strategis, dan meningkatkan transparansi serta kepercayaan publik.
Strategi Implementasi dan Mitigasi Risiko
Keberhasilan holding tergantung pada strategi implementasi yang matang, mitigasi risiko, dan pengawasan ketat.
Roadmap strategis daerah mencakup integrasi BUMD prioritas, optimalisasi aset dan retribusi, serta pengembangan investasi lokal sesuai sektor unggulan.
Tantangan seperti resistensi pemangku kepentingan atau keterbatasan sumber daya dapat diatasi dengan pelatihan SDM, audit internal berkala, dan sistem manajemen terpadu (OECD, 2022).
Indikator kinerja seperti pertumbuhan PAD, efisiensi operasional, ROI, dan kepuasan publik memastikan setiap langkah terukur dan transparan.
Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Integrasi BUMD dan retribusi daerah memungkinkan peningkatan PAD yang signifikan dan penyerapan tenaga kerja baru, diperkirakan 500–1.000 pekerjaan tercipta dalam 3 tahun pertama, mulai dari posisi teknis hingga manajerial (BPS, 2023).
Efisiensi operasional, transparansi, dan akuntabilitas meningkat, berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Setiap rupiah yang dihasilkan holding menjadi investasi sosial dan ekonomi, memperkuat ekonomi lokal, membuka peluang usaha baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membangun Holding Daerah adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Dengan alokasi APBD yang terukur, integrasi BUMD yang profesional, pengawasan ketat, dan target kinerja jelas, setiap rupiah yang diinvestasikan menjadi mesin produktif yang menghasilkan PAD berkelanjutan, membuka peluang investasi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemandirian fiskal bukan lagi jargon, tetapi hasil nyata yang dirasakan sehari-hari.
Saatnya setiap daerah mengubah potensi menjadi kekuatan nyata, menjadikan holding motor transformasi fiskal dan ekonomi. (*)
Sumber dan Referensi
- Badan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan RI (2024). Statistik Pendapatan Daerah.
- Kementerian BUMN (2023). Laporan Danantara Holding.
- Kementerian Dalam Negeri RI (2023). Pedoman Pengelolaan BUMD.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
- UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
- Bappenas RI (2022). Analisis Kinerja BUMD dan Potensi PAD.
- OECD (2022). Best Practices in Subnational Public Enterprises.
- BPS RI (2023). Statistik Tenaga Kerja Daerah.
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andy-Pio.jpg)