Kamis, 23 April 2026

Opini

Opini: Batas Tipis Antara Kritik dan Pembunuhan Karakter Digital

Munculnya fenomena ini disebabkan oleh perasaan aman semu yang dirasakan pengguna saat berinteraksi melalui layar perangkat mereka. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Leonardo A.L.Dhei 

Oleh: Leonardo A. L. Dhei 
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Kemajuan teknologi informasi melalui media sosial telah membawa perubahan radikal dalam cara kita berinteraksi dan bertukar gagasan. 

Namun, di balik kemudahan konektivitas tersebut, muncul fenomena mengkhawatirkan berupa penyalahgunaan platform digital yang justru merusak tatanan sosial. 

Media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskursus yang sehat dan edukatif, kini sering kali beralih fungsi menjadi medan perundungan, penyebaran fitnah hingga pembunuhan karakter yang terstruktur.

Munculnya fenomena ini disebabkan oleh perasaan aman semu yang dirasakan pengguna saat berinteraksi melalui layar perangkat mereka. 

Faktor anonimitas serta kecepatan distribusi informasi yang masif sering kali memicu individu untuk menyampaikan tuduhan atau narasi negatif tanpa melalui tahap verifikasi yang objektif. 

Kondisi ini pada akhirnya mengaburkan batasan antara hak kebebasan berpendapat dengan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak individu untuk dilindungi martabatnya, sehingga melahirkan ruang digital yang didominasi oleh prasangka dan permusuhan sosial.

Kasus yang menjerat Resti Apriani menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa media sosial bukanlah ruang hampa hukum. 

Penggunaan istilah hukum yang sangat spesifik dan bermuatan negatif seperti "DPO" oleh seorang individu terhadap individu lain merupakan bentuk kecerobohan literasi hukum yang fatal. 

Di era banjir informasi ini, banyak pengguna media sosial merasa memiliki otoritas untuk menghakimi seseorang secara publik.

Padahal penetapan status hukum seseorang sepenuhnya adalah ranah aparat penegak hukum yang berbasis pada bukti-bukti formal, bukan opini subjektif atau kekecewaan pribadi.

Dari sudut pandang etika, pelabelan negatif tanpa pembuktian hukum di jagat digital adalah wujud nyata dari upaya penghancuran reputasi yang daya rusaknya sering kali melampaui penderitaan fisik. 

Kehormatan individu merupakan modal sosial yang sangat rentan; sekali ternoda oleh narasi viral yang tidak berimbang, proses pemulihannya akan memakan waktu dan usaha yang luar biasa sulit. 

Serangan tanpa dasar terhadap tokoh publik maupun warga biasa bukan sekadar kerugian personal bagi korban, melainkan juga memicu terciptanya iklim digital yang tidak sehat. 

Penyebaran fitnah dan tuduhan serampangan perlahan-lahan dianggap sebagai perilaku yang wajar oleh masyarakat luas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved