Opini
Opini: Etika Digital dan Tanggung Jawab di Media Sosial
Perkembangan media sosial telah mengubah secara mendasar cara manusia berinteraksi dan mengonsumsi informasi.
Oleh: Ingrid Manongga
Warga masyarakat yang menaruh perhatian pada etika dan tanggung jawab bermedia.
POS-KUPANG.COM - Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan refleksi. Merupakan opini pribadi dan tidak mewakili atau ditujukan kepada pihak mana pun.
Perkembangan media sosial telah mengubah secara mendasar cara manusia berinteraksi dan mengonsumsi informasi.
Kecepatan arus komunikasi yang ditawarkan memang menghadirkan kemudahan, namun di saat yang sama melahirkan persoalan baru yang patut direnungkan bersama: kehidupan pribadi, khususnya figur publik, kian sering diperlakukan sebagai komoditas sensasional di ruang digital.
Tidak jarang, dugaan perselingkuhan, konflik keluarga, atau aib personal disebarluaskan tanpa verifikasi yang memadai.
Baca juga: Opini: Super Flu yang Viral di Media Sosial, Nyata di Dunia Medis
Dalam hitungan jam—bahkan menit—sebuah tuduhan dapat menyebar luas, membentuk opini publik, dan berujung pada rusaknya reputasi, terganggunya relasi keluarga, hingga hancurnya karier seseorang.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah ketenaran otomatis menghapus hak atas privasi dan martabat manusia?
Figur publik memang hidup dalam sorotan. Namun sorotan publik tidak serta-merta meniadakan hak asasi sebagai manusia.
Mereka tetap memiliki batas ruang pribadi yang patut dihormati. Di sinilah etika digital menemukan relevansinya.
Kebebasan berekspresi, yang menjadi salah satu pilar demokrasi, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk tidak melukai, merugikan, atau mempermalukan pihak lain.
Etika digital menuntut kehati-hatian dalam bertindak, terutama sebelum menyebarkan informasi.
Prinsip-prinsip dasar seperti memastikan kebenaran informasi, menghindari penyebutan identitas tanpa dasar yang sah, serta menjauhi konten yang merendahkan martabat orang lain seharusnya menjadi kesadaran kolektif.
Tanpa etika, ruang digital berpotensi berubah menjadi arena penghakiman massal yang mengabaikan empati.
Dari sudut pandang hukum, Indonesia telah memiliki perangkat regulasi yang mengatur perilaku di ruang digital.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menetapkan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas konten yang disebarkannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ingrid-Manongga.jpg)