Jumat, 24 April 2026

Opini

Opini: Kasih Sayang yang Bocor

Jika kasih sayang hanya dirayakan dengan simbol romantik, maka ia tak lebih dari pesta sehari yang lupa pada penderitaan setahun. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MAURIANUS F.W DA CUNHA
Maurianus F. W. da Cunha 

Hukum seolah bertopi sopan, tapi sering mengangguk pada dompet yang tebal. Dalam situasi ini, anak-anak menjadi objek yang diperdagangkan, bukan subjek yang dilindungi. 

Kasih Sayang: Bukan Sekadar Simbol Romantik

Seandainya Valentine seperti yang dikampanyekan sebagai perayaan cinta, maka cinta itu seharusnya naik kelas yakni menjadi etika publik. 

Karena kasih sayang itu bukan sekadar urusan perasaan semata, tetapi urusan kebijakan. 

Ia juga bukan kata manis, tapi anggaran yang berpihak. Atau ia juga bukan sekadar empati, tapi penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu. 

Seperti yang pernah ditegaskan oleh Konvensi Hak Anak dalam prinsip the best interests of the child sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut anak (United Nations, 1989). 

Namun sayangnya, prinsip ini kerap tinggal sebagai poster yang indah, yang menghiasi dinding kantor: rapi dibingkai, jarang dipraktekkan. 

Valentine dapat menjadi kesempatan untuk berefleksi dalam memindahkan kasih sayang dari area simbolik ke area struktural.  

Pertama, setiap kebijakan yang lahir harus pro-anak sejak dari kandungan meja perencanaan. 

Di sini kepentingan terbaik anak diutamakan, indikator perlindungan anak dimasukkan dalam setiap perencanaan anggaran, dan partisipasi dari organisasi anak  dan orang tua perlu dibuat, bukan hanya partisipasi birokrat berkemeja putih yang berduit. 

Dan setiap keputusan publik perlu diuji kelayakannya pada keselamatan dan kesejahteraan anak. 

Jangan sampai anak menjadi korban dari putusan yang abai dan “biaya sosial” dari kebijakan yang tergesa. 

Karena pada dasarnya, kebijakan yang baik adalah yang membuat anak bisa berkata, “Aku aman hari ini.” 

Kedua, penegakan hukum yang tegas dalam menatap kekuasaan. Eksploitasi anak bukan hanya sekadar pelanggaran moral, melainkan sebuah kejahatan luar biasa. 

Diperlukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, perlindungan saksi anak, dan pendidikan publik tentang hak anak sebagai manusia seutuhnya. 

Ketiga, sekolah sebagai tempat menghargai martabat. Sekolah bukanlah ring tinju dalam mengadu siapa yang kuat, melainkan harus menjadi ruang aman bagi para peserta didik. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved