Senin, 25 Mei 2026

Opini

Opini: Fenomena Polarisasi Sosial

Gejala polarisasi sosial tersebut sangat terasa, terutama dalam momentum politik elektoral seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Yulsy M. Nitte 

Pentingnya Literasi Kewarganegaraan di Era Post-Truth

Oleh: Yulsy M. Nitte 
Dosen Program Studi PGSD FKIP Universitas Citra Bangsa, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat global menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks dan paradoksal. 

Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi telah membuka ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk mengakses pengetahuan. 

Namun di sisi lain, derasnya arus informasi justru melahirkan persoalan baru berupa maraknya hoaks, kabar bohong, dan misinformasi. 

Kabar Baik Buat Persib Bandung, Kondisi Beckham Putra Nugraha Mulai Membaik

Media sosial yang semestinya menjadi ruang pertukaran gagasan secara sehat, dalam banyak kasus berubah menjadi arena pertarungan opini yang sarat emosi dan polarisasi. 

Kondisi ini kerap dikaitkan dengan era post-truth, yaitu situasi ketika fakta objektif tidak lagi menjadi landasan utama dalam pembentukan opini publik, melainkan digeser oleh emosi, keyakinan personal, dan afiliasi kelompok.

Gejala polarisasi sosial tersebut sangat terasa, terutama dalam momentum politik elektoral seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Perbedaan-pandangan politik tidak hanya muncul di ruang publik, tetapi juga merembes ke ranah privat, memengaruhi relasi keluarga, pertemanan, dan kehidupan komunitas. 

Narasi dikotomis semacam “kami” dan “mereka” semakin menguat, seolah perbedaan pandangan identik dengan permusuhan. 

Dalam situasi seperti ini, ruang dialog rasional semakin menyempit dan digantikan oleh sikap saling menegasikan.

Situasi tersebut diperparah oleh cara kerja algoritma media sosial yang membentuk apa yang sering disebut sebagai echo chamber. 

Pengguna cenderung terus-menerus disuguhi konten yang selaras dengan preferensi dan keyakinan awalnya, sementara pandangan yang berbeda semakin tersisih. 
Akibatnya, masyarakat rentan terjebak dalam bias konfirmasi, yakni kecenderungan untuk hanya menerima informasi yang mendukung pandangan sendiri dan menolak data yang bertentangan. 

Pola ini tidak hanya menghambat proses berpikir kritis, tetapi juga memperdalam fragmentasi sosial.

Kondisi ini menjadi semakin signifikan jika dikaitkan dengan tingginya tingkat penetrasi internet di Indonesia. 

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 221 juta jiwa, dengan tingkat penetrasi mendekati 80 persen dari total populasi. 

Peningkatan ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi semakin terbuka dan merata. 

Namun demikian, kemudahan akses tersebut juga membawa konsekuensi serius, karena informasi yang keliru atau menyesatkan dapat menyebar dengan sangat cepat dan luas di tengah masyarakat.

Penyebaran disinformasi tidak hanya berdampak pada kualitas pengetahuan publik, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi. 

Informasi palsu berpotensi memengaruhi opini publik, mendistorsi pengambilan keputusan politik, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara. 

Laporan Freedom House (2023) bahkan menempatkan disinformasi sebagai salah satu indikator kemunduran demokrasi global. 

Yang patut menjadi perhatian, penyebaran informasi menyesatkan sering kali justru disebarkan oleh warga biasa yang merasa sedang membela kebenaran versi mereka sendiri. 

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki daya tangkal yang lemah terhadap informasi yang tidak terverifikasi.

Dalam konteks tersebut, pendekatan yang dibutuhkan tidak cukup hanya sebatas literasi digital teknis, melainkan perlu diperluas ke arah literasi kewarganegaraan. 

Literasi kewarganegaraan mencakup kemampuan berpikir kritis, memilah informasi berbasis data, memahami nilai-nilai demokrasi, serta membangun kesediaan untuk berdialog secara terbuka dan etis dengan pihak yang berbeda pandangan. 

Literasi kewarganegaraan ini dapat mulai dilaksanakan melalui pembiasaan praktik baik di sekolah dasar melalui pembelajaran PPKn. 

Sayangnya, praktik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah masih sering bersifat normatif dan berorientasi hafalan, sehingga belum optimal dalam membentuk daya nalar kritis dan kesadaran sosial peserta didik. 

Padahal, pembelajaran PPKn yang dirancang secara reflektif dan partisipatif memiliki potensi besar untuk membantu siswa memahami realitas sosial secara lebih komprehensif. 

Melalui pendekatan berbasis isu aktual, peserta didik dapat dilatih untuk mengaitkan nilai-nilai kewarganegaraan dengan persoalan nyata yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. 

Ichsan dan Pramudito (2023) menunjukkan bahwa pembelajaran kewarganegaraan yang berangkat dari isu kontekstual mampu menumbuhkan communal knowledge, yaitu integrasi antara pengetahuan, sikap, dan keterampilan sosial-politik. 

Dengan demikian pendekatan ini, tidak hanya membantu siswa memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga terbiasa berpikir kritis serta bersikap toleran terhadap perbedaan.

Pendekatan ini juga sejalan dengan tuntutan pengembangan enam kompetensi abad ke-21 (6C), yaitu berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, kewarganegaraan, dan karakter. 

Keenam kompetensi tersebut menjadi prasyarat penting agar peserta didik mampu menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, termasuk tantangan disinformasi dan polarisasi sosial.

Pada titik inilah pendidikan dapat memainkan peran strategis sebagai perekat sosial. 

Pendidikan pada hakikatnya merupakan proses pembudayaan, yaitu upaya mentransformasikan nilai-nilai bersama ke dalam praktik kehidupan sehari-hari. 

Dalam masyarakat yang rentan terpecah oleh hoaks dan prasangka, pendidikan tidak seharusnya berhenti pada transmisi pengetahuan, melainkan menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang hidup. 

Ruang kelas perlu dikembangkan sebagai arena dialog terbuka yang melatih peserta didik untuk berpikir rasional, menghargai perbedaan, dan berargumentasi secara etis.

Namun demikian, tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dapat dibebankan semata-mata kepada institusi pendidikan formal. 

Diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, media massa, organisasi masyarakat, platform digital, serta keluarga. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa pendidikan literasi digital dan kewarganegaraan terintegrasi secara sistematis dalam kurikulum. 

Media massa dituntut untuk konsisten menghadirkan informasi yang terverifikasi dan mendidik, sementara platform digital memiliki tanggung jawab moral untuk tidak memperkuat polarisasi melalui algoritma yang bias.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bangsa di era digital bukan hanya soal kemajuan teknologi, melainkan kemunduran nilai-nilai bersama yang menopang kehidupan demokratis. 

Ketika kepercayaan publik terhadap kebenaran mulai rapuh, maka yang perlu dibangun kembali adalah kapasitas warga negara untuk memilah, memahami, dan merawat kebenaran secara kolektif. 

Literasi kewarganegaraan yang reflektif dan kontekstual merupakan salah satu jalan strategis untuk menjawab tantangan tersebut. 

Sebab kekuatan bangsa tidak hanya diukur dari aspek material, tetapi juga dari kemampuan warganya untuk berpikir jernih, hidup berdampingan dalam perbedaan, dan menjunjung tinggi etika dalam ruang publik digital. 

Sebab bangsa yang kuat bukan hanya karena militernya, tapi karena warganya mampu berpikir jernih, hidup berdampingan dalam perbedaan, dan menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi. 

Jika tidak sekarang, kapan lagi kita menjahit ulang tenun sosial yang mulai koyak oleh hoaks dan prasangka? (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved