Opini
Opini: Adventus dalam Aksi, Gereja Merespons Tantangan Sosial
Karena itu, Adven adalah masa untuk menggugat nurani: apakah niat dan tindakan kita terarah pada kebaikan sejati?
Lilin adven –harapan, damai, sukacita, dan kasih- menjadi simbol keutamaan moral yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata, termasuk kepedulian terhadap sesama ciptaan.
Paus Yohanes Paulus II dalam Laborem exercens (1981) dan Centisimus Annus (1991) menegaskan bahwa iman tidak bisa dipisahkan dari tanggungjawab sosial.
Membela martabat manusia, memperjuangkan keadilan, dan merawat ciptaan adalah wujud nyata kasih Kristus.
Dalam konteks adven, ini berarti bahwa setiap tindakan Gereja (umat) –dari kepedulian ekologis hingga pendampingan migran- merupakan manifestasi nyata dari persiapan menghadirkan kerajaan Allah.
Adven mendorong Gereja untuk berjalan bersama umat, mendengarkan suara mereka, dan mengambil tanggung jawab kolektif atas realitas sosial dan ekologis.
Menolak proyek geothermal yang merusak lingkungan dan melindungi hak para migran/perantau menegaskan pula prinsip teleologis Aquinas bahwa setiap tindakan terarah kepada kebaikan sejati sebagai tujuan akhir manusia (ad ultimum finem, ST. I-II, q.18, a. 9).
Sebagai refleksi praktis, umat dapat menumbuhkan empati dan keterlibatan dengan mendengarkan kisah para migran, berdoa, bersolidaritas dan berbelarasa, serta mendukung prakarsa keadilan sosial dan ekologis di tingkat lokal dan akar rumput.
Pemaknaan adven dengan cara ini menjadikan Natal 2025 tidak sekadar perayaan liturgis tahunan tetapi kelahiran kembali arah hidup menuju kebaikan tertinggi (sumum bonum) yang menyata dalam kesejahteraan bersama (bonum commune). (*)
Simak terus artikel POS-KUPANG.COM di Google News
masa adven
adventus
Richard Muga
Seminari Tinggi Interdiosesan St. Petrus Ritapiret
Seminari Ritapiret
Pengembangan Geothermal di Flores
Provinsi Gerejawi Ende
| Opini: May Day di Tanah Tanpa Pabrik Besar |
|
|---|
| Opini: Dimensi Spiritual Ekowisata |
|
|---|
| Opini: Digitalisasi Pendidikan, Artificial Intelligence dan Cognitive Debt |
|
|---|
| Opini: Paradigma Baru Hukum Pidana untuk Lindungi Insinyur dan Marwah APH dari Rekayasa Kasus |
|
|---|
| Opini: Moke - Antara Warisan Budaya, Ekonomi Rakyat dan Negara yang Gamang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Richard-Muga.jpg)