Opini

Opini: Menjaga Imago Dei

Pada akhirnya, ketika kita melindungi anak, kita menghormati Sang Pencipta yang membentuk mereka dalam gambar-Nya.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI HANDRI EDIKTUS
Handri Ediktus 

Seruan Moral Kristiani terhadap Kekerasan Seksual Anak

Oleh: Handri Ediktus, CMF
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Martabat anak sebagai Imago Dei, gambar dan citra Allah, seharusnya dijaga melalui lingkungan yang aman, penuh kasih, dan saling melindungi. 

Namun, kenyataan hari ini menunjukkan sesuatu yang jauh berbeda: ruang-ruang yang mestinya menopang pertumbuhan anak justru menjadi tempat mereka mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang pelakunya berasal dari lingkaran orang terdekat.

Menurut data resmi SIMFONI-PPA tahun 2024, tercatat 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, mencakup kekerasan fisik, psikis,dan seksual. 

Baca juga: Opini: In Illo Uno Unum

Angka ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan peristiwa sporadis, melainkan fenomena luas yang menuntut kesadaran bersama dan tanggapan moral tegas. 

Data aktual juga menunjukkan bahwa kekerasan terus terjadi pada 2025. Misalnya, hingga 28 Juni 2025, tercatat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, banyak di antaranya kekerasan seksual. 

Semua angka ini bukan sekadar statistik  melainkan seruan moral agar kita sadar bahwa martabat anak sebagai Imago Dei sedang direnggut di ruang yang semestinya melindungi mereka.

Imago Dei: Dasar Martabat Hidup Manusia

Dalam tradisi Kristiani, konsep Imago Dei berakar pada Kejadian 1:26–27: manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. 

Pernyataan ini menempatkan setiap pribadi manusia pada martabat yang tak ternilai dan bukan objek untuk dimanfaatkan. 

Martabat itu bukan pemberian bersyarat; ia melekat karena keberadaan manusia sebagai ciptaan Allah. 

Secara teologis, Imago Dei mencakup keutuhan pribadi, kebebasan untuk hidup bermartabat, dan panggilan untuk relasi yang menyembuhkan. 

Manusia dipanggil hidup dalam kasih, saling menghormati, dan tanggung jawab moral. 

Oleh sebab itu, tindakan yang mereduksi, menghina, atau mengeksploitasi seseorang termasuk kekerasan seksual menjadi pelanggaran ontologis: bukan sekadar dosa sosial, melainkan penghancuran citra Ilahi dalam diri korban. 

Ketika korban adalah anak yang secara fisik, psikologis, dan sosial paling rentan pelanggaran itu menjadi semakin tragis. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved