Opini

Opini: Menjaga Imago Dei

Pada akhirnya, ketika kita melindungi anak, kita menghormati Sang Pencipta yang membentuk mereka dalam gambar-Nya.

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI HANDRI EDIKTUS
Handri Ediktus 

Anak belum memiliki kapasitas penuh untuk melindungi diri atau mengadvokasi haknya; mereka bergantung pada orang dewasa untuk keselamatan dan pembentukan diri. 

Maka, kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran terhadap individu, tetapi serangan terhadap masa depan komunitas iman dan tatanan moral yang menjaga martabat manusia sebagai Imago Dei.

Luka, Dampak, dan Realitas yang Sering Terselubung

Selama ini kita memandang rumah, sekolah, dan tempat ibadah sebagai lingkungan yang seharusnya menjadi benteng keamanan bagi anak-anak, tempat di mana mereka dididik, diarahkan, dan dijaga oleh orang dewasa yang mereka percayai.” 

Namun, realitas masa kini memperlihatkan pergeseran yang menyayat: justru di ruang-ruang yang dianggap paling aman itulah banyak anak mengalami kekerasan seksual. 

Pelakunya sering berasal dari orang terdekat keluarga, pendidik, dan bahkan pemimpin gereja, atau figur yang memiliki kedekatan emosional dengan korban. 

Ketika pelaku adalah orang yang dipercaya, anak menjadi semakin tidak berdaya, terbelenggu oleh ancaman, manipulasi, dan rasa takut.

Kekerasan seksual meninggalkan luka yang jauh melampaui tubuh. Dampaknya merusak psikologis, menggerus harga diri, memutus rasa aman, dan merusak kemampuan korban membangun relasi sehat. 

Luka spiritual pun kerap timbul, terutama ketika kekerasan terjadi dalam lingkungan gereja; konsep anak tentang kasih, perlindungan, bahkan tentang Allah sendiri dapat tercabik.

Berdasarkan data terbaru NTT, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan moral, tetapi kenyataan yang terjadi setiap hari. 

DP3AP2KB NTT mencatat 398 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024, dan lebih dari separuh korbannya adalah anak. 

Memasuki tahun 2025, hingga Juni saja telah tercatat 281 kasus lebih dari satu kasus setiap hari. 

Lembaga pendamping juga melaporkan bahwa sekitar 60 persen korban kekerasan seksual di NTT adalah anak-anak, menunjukkan betapa rentannya kelompok ini. 

Situasinya diperburuk oleh fakta lain yang menggetarkan:75 persen narapidana di NTT saat ini menjalani hukuman karena kasus kekerasan seksual. 

Angka ini menandakan bahwa kekerasan seksual bukan peristiwa kasuistik, melainkan gejala sosial yang sangat serius.

Namun demikian, statistik ini masih belum mencerminkan keseluruhan realitas. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved