Opini

Opini: KUHAP baru dan Potensi Ancaman Dominasi Lex Generalis terhadap Lex Specialis

Gustav Radbruch menyebut bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ADI RIANGHEPAT
Adi Rianghepat 

Jika hubungan itu kabur, maka norma umum justru cenderung menguasai ruang penafsiran. 

Kondisi inilah yang berpotensi terjadi pada KUHAP baru: ketika UU khusus tidak memberi prosedur yang rinci, aparat akan kembali ke KUHAP sebagai “default rule”. 

Keempat, pengalaman Indonesia sendiri menunjukkan pola serupa. Sejumlah kajian akademik dan evaluasi praktis menyebut bahwa penyidik maupun hakim sering kembali menggunakan KUHAP ketika aturan acara dalam UU khusus bersifat minim, tumpang tindih, atau tidak diperbarui. 

Dalam praktik penyidikan anak, tindak pidana khusus, hingga pemberantasan narkotika, selalu muncul fenomena yang sama: KUHAP menjadi rujukan utama karena dianggap paling aman dari sisi prosedural. 

Dengan latar seperti ini, pembaruan KUHAP tanpa harmonisasi menyeluruh terhadap seluruh UU khusus justru membuka risiko dominasi norma umum atas norma khusus.

Keempat fondasi teoretis ini memperlihatkan satu hal penting: dominasi KUHAP sebagai lex generalis bukan hanya ancaman normatif, tetapi ancaman struktural, kultural, dan interpretatif. 

Ia terjadi bukan karena specialitas undang-undang lain lemah, tetapi karena sistem hukum kita tidak memberi pagar yang cukup kuat bagi UU khusus tersebut agar tetap hidup dan efektif. 

Oleh karena itu, tanpa formulasi klausul derogasi yang tegas, tanpa penyelarasan regulasi sektoral, dan tanpa perubahan kultur interpretatif aparat penegak hukum, KUHAP baru justru dapat berubah menjadi kekuatan sentralistik yang secara halus namun sistematis mereduksi ruang gerak lex specialis

Dan pada titik itu, bukan hanya politik hukum yang terganggu, tetapi juga efektivitas perlindungan bagi korban, saksi, anak, perempuan, dan seluruh kelompok yang selama ini dilindungi oleh undang-undang khusus yang lebih progresif.

KUHAP baru harus mengayomi, bukan mendominasi

KUHAP baru mestinya memperkuat sistem hukum, bukan menyerap dan mengalahkan seluruh lex specialis yang selama ini terbukti efektif. 

Jika penerapan KUHAP akan menjadi instrumen recentralisasi kekuasaan penyidikan, melemahkan lembaga independen, dan membuka ruang impunitas, maka saat itu juga hukum kehilangan sifat "spesial" dalam menangani kejahatan tertentu. 

Maka keadilan substantif pun hilang. Negara akan berjalan mundur. Itulah ancaman terbesar dari dominasi lex generalis atas lex specialis. (*)

Simak terus artikel POS-KUPANG.COM di Google News 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved