Opini

Opini: KUHAP baru dan Potensi Ancaman Dominasi Lex Generalis terhadap Lex Specialis

Gustav Radbruch menyebut bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ADI RIANGHEPAT
Adi Rianghepat 

Asas lex specialis derogat legi generali berarti hukum yang bersifat khusus menyampingkan hukum yang bersifat umum. 

Menurut Sudikno Mertokusumo, lex specialis dibuat untuk memberi aturan yang lebih presisi terhadap kasus tertentu yang tidak dapat dijangkau secara memadai oleh aturan umum. 

Maria Farida Indrati menambahkan bahwa aturan khusus memiliki intensi pembentuk undang-undang untuk mengatur bidang tertentu secara lebih dalam karena kompleksitasnya. 

Namun asas ini tidak otomatis berlaku apabila KUHAP baru mencantumkan ketentuan yang bersifat dominan atau overriding terhadap aturan acara pidana khusus. 

Ancaman ini semakin nyata jika KUHAP dirancang sebagai umbrella act yang bersifat mengikat dan memaksa semua proses peradilan pidana berjalan melalui kerangka yang sama.

Potensi Konflik KUHAP Baru dengan Berbagai Lex Specialis

Undang-undang Narkotika memiliki pengaturan sangat spesifik terkait tes urine, pemeriksaan awal, hingga penyidikan oleh BNN. 

Jika KUHAP baru memberikan standar tunggal mengenai penangkapan, penyitaan, dan penahanan, maka kewenangan khusus BNN bisa dianggap bertentangan atau minimal dibatasi. 

KUHAP baru memperketat syarat penangkapan akan berpotensi “melumpuhkan” operasi khusus narkotika yang membutuhkan tindakan segera. 

Kewenangan penyidik BNN yang selama ini berdiri sendiri dapat dibatasi melalui integrasi ke prosedur umum.

Konflik sama juga berpotensi kepada lex specilis lainnya, antara lain,  terhadap UU Tipikor (KPK) yang mengatur metode penyidikan berbeda dari Polri, seperti penyadapan tanpa izin pengadilan. 

Jika KUHAP baru mengatur prosedur penyadapan wajib izin, terjadi benturan serius. 

Ini berpotensi menempatkan KPK di bawah standar umum sehingga kehilangan karakter extraordinary.

Konflik lainnya juga berpotensi untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahwa pada undang-undang TPPU, proses pembuktian terbalik diatur secara rinci. 

Bila KUHAP baru menegaskan prosedur pembuktian tunggal yang ketat, bukti terbalik dapat dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai hukum acara umum.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved