Opini

Opini: TNI, Disiplin, dan Bayangan Keadilan yang Menjauh

Bila hukum dijalankan tanpa empati, ia kehilangan fungsi mendidiknya dan berubah menjadi tekanan.

|
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI VITALIS WOLO
Vitalis Wolo 

Oleh: Vitalis Wolo
Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

POS-KUPANG.COM - Disiplin adalah napas kehidupan militer. Ia menuntut ketaatan tanpa ragu, loyalitas tanpa syarat, dan penghormatan mutlak terhadap perintah. 

Namun disiplin yang kehilangan roh keadilan mudah berubah menjadi alat kekuasaan. 

Di situlah letak perbedaan antara tentara yang menjunjung kehormatan dan tentara yang sekadar tunduk pada sistem.

Kasus Pelda Chrestian Namo di Rote Ndao memperlihatkan kembali ketegangan itu. 

Ia bukan sekadar prajurit yang diduga melanggar aturan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah. 

Baca juga: Dua Saksi Tambahan akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Prada Lucky Namo

Ia adalah ayah dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo — prajurit muda yang tewas tragis di lingkungan Yonif 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. 

Peristiwa itu mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem komando di tubuh TNI. 

Maka ketika Pelda Chrestian dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang pada 6 November 2025, banyak yang sulit mempercayai bahwa waktunya kebetulan.

Kodam IX/Udayana melalui Kapendam Kolonel Inf Widi Rahman menyatakan bahwa pelaporan ini “murni karena pelanggaran disiplin, tidak ada kaitan dengan kasus lain.” 

Pernyataan itu sah secara hukum, namun tidak mudah diterima secara sosial. 

Hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa; ia selalu hidup dalam konteks sosial dan moral. 

Maka, pertanyaannya: apakah langkah ini sungguh penegakan disiplin, atau bentuk tekanan terhadap keluarga yang belum selesai berduka?

Dasar hukum untuk tindakan disiplin memang jelas. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI menegaskan bahwa setiap prajurit wajib menaati tata kehidupan militer, menjaga kehormatan pribadi dan institusi. 

Pelanggaran terhadap norma kehidupan seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah dapat dikenai sanksi. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved